Wabup Indramayu Ditahan, Akhirnya Lucky Hakim Pimpin Sendirian

Redaktur author photo

 

Wabup Indramayu Saefudin saat mengenalkan rompi tahanan Kejati Jabar

inijabar.com, Kota Bandung – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026). Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025 yang diduga merugikan keuangan negara sedikitnya Rp18,7 miliar.

Syaefudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 ditahan bersama seorang tersangka lain berinisial IH, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Keduanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat.

"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Nur.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Indramayu belum dilakukan penahanan.

Menurut Nur, AF tidak memenuhi panggilan penyidik karena melalui penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan baru mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," katanya.

Sebelum ditahan, Syaefudin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menggugat penetapan status tersangkanya.

Namun, pada awal Oktober 2026, hakim tunggal Dede Halim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan itu, penetapan tersangka terhadap Syaefudin dinyatakan sah menurut hukum sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dengan penahanan tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Indramayu untuk sementara dijalankan tanpa kehadiran Wakil Bupati. Kondisi ini membuat Bupati Indramayu Lucky Hakim memimpin pemerintahan daerah seorang diri hingga ada keputusan hukum lebih lanjut terkait status Syaefudin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kejati Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini