![]() |
| Proses saat pemasangan rantai dan plang di pagar SPBU Tambun. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Aktivitas pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh total pada Kamis (15/10/2026).
Pintu masuk dan keluar SPBU tersebut ditutup paksa menggunakan rantai besi serta dipasang plang, oleh sekitar seratus orang yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris pemilik lahan sah.
Aksi pemblokiran yang dimulai sejak pukul 08.20 WIB ini, dipicu oleh kekesalan pihak keluarga atas sengketa tanah seluas 4.385 meter persegi, yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Suratno, Aldrian Sembiring, menjelaskan bahwa penutupan operasional SPBU ini terpaksa dilakukan, lantaran pihak pengelola diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa, maupun merespons somasi yang telah dilayangkan.
Berdasarkan catatan historis keluarga, tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33, atas nama almarhum Suratno yang diperoleh dari pembelian sah jauh sebelum berdirinya bangunan SPBU. Kepemilikan itu juga dikuatkan oleh Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa Setiamekar pada tahun 2002.
Kendati demikian, di atas lahan tersebut belakangan terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak lain, yang kemudian dialihkan kepada Thahir Abdullah. Pihak ahli waris menduga kuat terdapat cacat formil serta indikasi pemalsuan dokumen, dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.
"Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen autentik yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak. Karena somasi kami diabaikan dan pihak terkait dinilai tidak kooperatif, langkah penutupan ini terpaksa diambil," tegas Aldrian saat ditemui di lokasi.
Upaya pencarian keadilan atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen ini, sejatinya telah ditempuh melalui jalur hukum resmi di Polres Metro Bekasi, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, istri almarhum Suratno sekaligus pelapor, Nani Hayati (73), yang turut hadir di lokasi aksi, menegaskan bahwa keluarganya akan terus memperjuangkan hak atas tanah peninggalan sang suami, yang diduga telah diserobot pihak lain secara melawan hukum.
“Saya sebagai istrinya Almarhum Pak Suratno dan ahli waris, saya ingin tanah ini kembali kepada hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun kami berjuang tanpa ada kejelasan,” ungkap Nani dengan nada penuh harap di lokasi aksi.
Di tengah memanasnya aksi pemblokiran tersebut, Kapolsek Tambun sempat mendatangi lokasi kejadian, guna mengamankan situasi sekaligus menyerap aspirasi dari pihak ahli waris.
Tidak lama berselang, terpantau cucu dari almarhum Thahir datang ke lokasi untuk menemui pihak ahli waris guna meredakan ketegangan. Namun, perundingan singkat di tempat tersebut berujung jalan buntu (deadlock), karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Saat awak media mencoba melakukan wawancara untuk mengonfirmasi dan menjaga keberimbangan berita, pihak perwakilan keluarga Thahir secara tegas menolak memberikan keterangan. (Pandu)




