Program Bantuan ATK SIMENULIS untuk Siswa SD, Vendor Jangan Dimonopoli Satu Perusahaan

Redaktur author photo
Foto: Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Proyek bantuan alat tulis di sekolah untuk wilayah Jawa Barat (dan seluruh Indonesia) pada tahun 2026 diselenggarakan melalui program SIMENULIS (Bantuan Sarana Keterampilan Menulis Sekolah Dasar). 

Di Kota Bekasi program bantuan ini belum turun namun dari data Dapodik sudah bisa diakses data calon penerima bantuan alat tulis yang menurut aturannya diperuntukkan siswa SD kelas 1 dan 2. Namun disinyalir bantuan juga diberikan untuk TK. Data diambil dari Dapodik tahun 2024-2025.

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SD ini bertujuan untuk memperkuat literasi dasar dan kemampuan motorik anak dalam menulis.

Bantuan ini ditargetkan khusus untuk murid kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD). Program ini sekaligus merespons instruksi Presiden terkait penghematan penggunaan kertas dengan menyediakan media latihan terstruktur.

Jenis Bantuan yang Diberikan

Sekolah yang terdaftar akan menerima paket lengkap perlengkapan pendukung, yang meliputi:

• Buku latihan menulis (bertahap dan terstruktur).

• Alat tulis pendukung seperti pensil, penghapus, rautan, penggaris, hingga pensil warna.

Syarat Sekolah Penerima

Untuk mendapatkan bantuan ini, sekolah di Jawa Barat harus memenuhi kriteria berikut:

1. Sekolah Dasar (SD) yang datanya terdaftar aktif di aplikasi Dapodik.

2. Telah ditetapkan sebagai penerima dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026.

3. Memiliki siswa aktif di kelas 1 dan kelas 2.

Alur Penyaluran dan Pembelian

Sistem pengadaan bantuan ini menggunakan mekanisme digital terintegrasi untuk menjaga transparansi:

• Aktivasi & Perencanaan: Sekolah melakukan pengecekan data, melengkapi dokumen (PKS dan SPTJM), lalu memasukkan rencana anggaran ke dalam aplikasi ARKAS.

• Registrasi: Sekolah mengakses aplikasi SIMENULIS Kemendikdasmen.

• Pembelian: Transaksi paket alat tulis dan buku wajib dilakukan secara resmi melalui platform SIPLah menggunakan akun Virtual Account (VA) sekolah yang telah diaktifkan

Pihak yang menetapkan sasaran penerima serta mengatur mekanisme program SIMENULIS secara penuh adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat melalui Direktorat Sekolah Dasar, bukan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Namun, karena program ini menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banpem) yang disalurkan langsung ke sekolah melalui rekening Virtual Account, tidak ada penunjukan "kontraktor atau pelaksana proyek tunggal" dari pusat maupun daerah. Pihak pelaksana pengadaan barang (eksekutor belanja) di lapangan adalah Satuan Pendidikan (Sekolah Dasar) itu sendiri.

Di Subang program ini menuai polemik terkait pelaksana proyek PT.Intan Pariwara yang dituding memonopoli proyek tersebut.

Dugaan monopoli pengadaan bantuan alat tulis kantor (ATK) untuk siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Hampir seluruh SD di wilayah tersebut disebut-sebut mengarahkan pengadaan kepada satu vendor, yakni PT Intan Pariwara.

Ketua Garda Walisongo Subang, Ade Syahid, melontarkan kritik keras terhadap dugaan dominasi satu penyedia dalam program tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi sebelum proses pengadaan berlanjut.

“Jangankan se-kabupaten, seperempat kabupaten saja kalau pengadanya Intan Pariwara semua, ini jelas ada aktor kotor, ada mafia bantuan yang bermain! Ini tidak wajar, ini busuk,” semprot Ade Syahid.

Menurutnya, apabila benar terjadi pemusatan pengadaan kepada satu vendor tanpa proses yang transparan, kondisi tersebut berpotensi merugikan penyedia lokal yang sebenarnya mampu bersaing.

“Pengada lain hanya gigit jari. Mereka dimatikan secara sistematis. Ini monopoli haram,” tambahnya.

Ade Syahid pun mendesak Bupati Subang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk menghentikan sementara proses yang dinilai bermasalah serta mengkaji ulang mekanisme pelaksanaannya.

Namun, dugaan monopoli tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa PT Intan Pariwara melakukan pelanggaran ataupun bahwa terdapat pihak tertentu yang mengatur pengadaan tersebut.

Sekedar diketahui Juknis program SIMENULIS: Sekolah Punya Kewenangan Memilih Vendor

Sorotan terhadap pengadaan bantuan ATK ini semakin menarik jika dikaitkan dengan pembagian kewenangan dalam program SIMENULIS, sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaksanaan program.

Dalam skema tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar berperan sebagai penanggung jawab anggaran dan pembuat kebijakan. Kewenangannya mencakup penentuan kuota, validasi data penerima, penerbitan keputusan penerima bantuan, serta penyediaan sistem pemantauan.

Sementara itu, sekolah menjadi pelaksana belanja. Kepala sekolah dan bendahara bertanggung jawab atas dokumen perjanjian kerja sama serta pernyataan tanggung jawab, sebelum melakukan pengadaan perlengkapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga memiliki kewenangan memilih penyedia perlengkapan alat tulis secara mandiri, dengan transaksi dilakukan melalui platform SIPLah dan mengikuti pagu serta ketentuan program.

Adapun Dinas Pendidikan kabupaten/kota bersama BBPMP atau BPMP menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi kewilayahan. Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pemenang atau membagikan paket pekerjaan kepada pihak ketiga apabila memang demikian ketentuan dalam juknis yang berlaku.

Karena itu, jika benar terdapat pola penolakan terhadap penyedia lain dan pengadaan terkonsentrasi pada satu perusahaan, mekanisme pemilihan vendor patut diperiksa secara terbuka.

Pertanyaan mendasarnya: apakah sekolah memilih vendor secara mandiri berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan yang objektif, atau terdapat arahan dari pihak lain?.

Share:
Komentar

Berita Terkini