Turunkan Foto Gibran, Sikap Wakil Ketua DPRD Sukabumi dari PDIP Ini Bikin Heboh

Redaktur author photo
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari saat menurunkan foto Wapres Gibran

inijabar.com, Kota Sukabumi – Sikap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026) menuai sorotan. 

Aksi Rojab membuat publik tercengang karena dilakukan di tengah sorotan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi ijazah Gibran.

Rojab menjelaskan, tindakan itu merupakan sikap politik pribadinya sebagai respons atas fakta persidangan di MK. Ia menegaskan tidak ada arahan dari PDI Perjuangan maupun Fraksi PDIP DPRD Kota Sukabumi terkait keputusan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK juga menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rojab menegaskan foto Gibran tidak dibuang. Foto tersebut hanya dititipkan sementara ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, sedangkan foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang di ruang kerjanya.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk ekspresi sikap politik pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan lembaga DPRD maupun keputusan partai.

Menanggapi berkembangnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden, Rojab menilai mekanisme tersebut sepenuhnya berada di ranah konstitusi. Ia menyebut proses itu menjadi kewenangan DPR RI dan MPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini pun memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam ranah politik, sementara pihak lain menilai polemik terkait putusan MK sebaiknya disikapi dengan tetap menghormati mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

Hingga kini, tidak ada keputusan hukum yang membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Putusan MK menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima sehingga kedudukan Gibran tetap sah secara konstitusional.

Share:
Komentar

Berita Terkini