![]() |
| Kantor ATR/BPN Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, mengidentifikasi dugaan cacat hukum pada dokumen pertanahan, yang digunakan oleh oknum Camat Kramat Jati berinisial K, guna mengklaim lahan seluas 1.800 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Temuan indikasi manipulasi dokumen tersebut mengemuka usai tim gabungan BPN Kota Bekasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengurus RT/RW setempat, menggelar inspeksi mendadak ke lokasi sengketa, sebagai respons atas gelombang protes ratusan warga.
Perwakilan BPN Kota Bekasi menegaskan, verifikasi data fisik dan yuridis memperlihatkan adanya ketidaksesuaian mendasar, pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang diajukan oleh oknum ASN tersebut.
"Setelah kami meneliti berkas secara mendalam, terdapat dugaan kuat bahwa Sporadik yang diajukan bermasalah. Kami merasa dibohongi," ujar salah satu perwakilan BPN Kota Bekasi di lokasi sengketa.
Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Ketua RT 02 Kampung Bulak, Agus. Ia memastikan lahan itu secara fisik telah dikuasai dan dirawat oleh warga lokal bernama Suyono selama puluhan tahun, bukan oleh oknum camat K.
Kuasa hukum keluarga Suyono, Syamsuardi, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah responsif BPN yang turun langsung membedah fakta di lapangan, demi mengurai praktik dugaan mafia tanah tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada BPN, di mana mereka membuka mata dan telinga bahwa ada kesalahan yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang pejabat negara," kata Syamsuardi.
Syamsuardi menambahkan, pihaknya mendesak BPN Kota Bekasi segera menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat cacat hukum tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sementara itu, warga setempat, Andreas, berharap proses hukum tidak berhenti pada pembatalan administratif belaka, melainkan berlanjut hingga penindakan pidana bagi para pelaku yang terlibat.
"Semoga dengan kehadiran BPN langsung ke lokasi, kasus ini segera selesai dan menemui titik terang. Tangkap dalang di balik semua ini," tutur Andreas. (Pandu)




