Tri Lantik Juru Sita, Akankah Kembali ke Zaman Kompeni?

Redaktur author photo
Sejumlah petugas juru sita yang dilantik walikota Bekasi Tri Adhianto

inijabar.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperkuat penegakan hukum di sektor perpajakan daerah. Langkah itu ditandai dengan pelantikan 12 Juru Sita Pajak Daerah oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (5/10/2026).

Pelantikan tersebut menjadi sinyal bahwa penagihan tunggakan pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), akan dilakukan lebih serius melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tri Adhianto menegaskan, keberadaan Juru Sita Pajak bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Pajak adalah tulang punggung pembangunan kota. Tetap tegakkan prosedur, jaga sopan santun, dan kerjakan tugas dengan adil, tidak ada yang diistimewakan dan tidak ada yang ditindas," kata Tri.

Apa Dampaknya bagi Pemilik Lahan?

Bagi pemilik tanah maupun bangunan di Kota Bekasi, pelantikan Juru Sita Pajak memiliki konsekuensi hukum yang cukup penting.

Selama ini, banyak tunggakan PBB-P2 yang hanya berakhir pada surat peringatan. Dengan adanya Juru Sita yang telah bersertifikat, proses penagihan kini memiliki kekuatan hukum lebih nyata.

Tahapan yang dapat dilakukan pemerintah meliputi penyampaian surat teguran; surat paksa kepada penunggak; penyitaan aset sesuai prosedur apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi; dan langkah penagihan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pemilik lahan yang selama bertahun-tahun menunggak pajak berpotensi menghadapi tindakan penagihan aktif apabila tetap mengabaikan kewajibannya.

Tidak Bisa Langsung Menyita Tanah

Meski demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelantikan Juru Sita bukan berarti pemerintah dapat langsung mengambil alih atau menyita tanah begitu saja.

Setiap tindakan penagihan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Wajib pajak tetap memiliki hak memperoleh pemberitahuan, kesempatan melunasi kewajiban, hingga mengajukan keberatan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan pajak.

Karena itu, penyitaan merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan administratif dijalankan.

Bisa Dongkrak PAD Kota Bekasi

Dari sisi pemerintah, keberadaan Juru Sita Pajak diperkirakan akan meningkatkan efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan jalan, drainase, sekolah, pelayanan kesehatan, hingga fasilitas publik lainnya.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi peringatan bagi pemilik lahan kosong, bangunan komersial, maupun aset bernilai tinggi agar tidak lagi menunda pembayaran PBB-P2.

Dengan pelantikan 12 Juru Sita Pajak Daerah sebagai tahap awal dan rencana penambahan hingga 25 personel, Pemkot Bekasi mengirimkan pesan bahwa era penagihan pajak secara lebih tegas telah dimulai. 

Bagi para pemilik lahan, kepatuhan membayar pajak kini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di kemudian hari.

Pelantikan Juru Sita Pajak Daerah juga memunculkan perbandingan historis dengan sistem penagihan pajak pada masa kolonial Belanda. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi hukum maupun perlindungan hak warga.

Pada era kolonial atau  penarikan pajak seperti landrente (pajak tanah) dan berbagai pungutan lainnya kerap dilakukan secara koersif. Aparat pemerintah kolonial dapat menyita hasil panen, ternak, hingga harta benda masyarakat tanpa mekanisme keberatan yang memadai. 

Tujuan utamanya adalah mengamankan pemasukan bagi pemerintah kolonial, bukan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berbeda dengan kondisi saat ini, Juru Sita Pajak Daerah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional. Setiap tindakan penagihan harus melalui tahapan administrasi, mulai dari penetapan pajak, teguran, hingga surat paksa sebelum dapat dilakukan tindakan penyitaan sesuai prosedur hukum. 

Wajib pajak juga memiliki hak mengajukan keberatan, banding, maupun menggugat apabila merasa penetapan pajak tidak sesuai.

Meski demikian, dari perspektif sosial, keberadaan Juru Sita Pajak tetap berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat apabila pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan penindakan daripada edukasi dan pembinaan. 

Karena itu, pernyataan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bahwa juru sita "bukan untuk menakut-nakuti warga" menjadi penting sebagai penegasan bahwa penegakan hukum perpajakan harus tetap mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan pelayanan publik.

Bagi Pemkot Bekasi, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan pajak yang transparan, tidak tebang pilih, serta menyasar seluruh penunggak tanpa membedakan status sosial maupun nilai aset akan menjadi ukuran keberhasilan kebijakan ini. 

Dengan demikian, keberadaan Juru Sita Pajak tidak dipersepsikan sebagai simbol penindasan seperti pada masa kolonial, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam negara yang menjunjung prinsip keadilan.

Share:
Komentar

Berita Terkini