Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kiyai di Pesantren Sidogiri Lapor ke LPSK

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum kiai di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, H. Bambang Sunaryo, SH, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, pemenuhan hak-hak anak korban, sekaligus pemulihan psikologis terhadap korban yang masih berstatus anak dan berjenis kelamin laki-laki.

H. Bambang Sunaryo mengatakan, langkah ini dilakukan agar korban dan saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, kata Bambang, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Jatim, KPAI (Komnas Perempuan dan Anak Indonesia), Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK agar anak korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pemulihan psikologis, pendampingan, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Bambang. Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, perlindungan menjadi sangat penting mengingat korban masih di bawah umur dan diduga mengalami perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Bambang menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kini berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Anak korban berpotensi mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak segera mendapatkan perlindungan. Karena itu kami meminta negara hadir melalui LPSK untuk menjamin keselamatan dan pemulihan korban," tegasnya.

Selain meminta perlindungan fisik dan psikologis, permohonan itu juga mencakup hak korban atas restitusi, pendampingan hukum, serta berbagai bentuk pemulihan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya.

"Yang kami perjuangkan bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga masa depan anak korban agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya secara normal," pungkas Bambang.

Sekedar diketahui, korban berjumlah tiga orang anak laki-laki yang mengaku sejak tahun 2021 mendapatkan pencabulan dari kiyai nya sendiri. Ketiga anak tersebut  berasal dari Kota Bekasi, dari Kalimantan, serta dari Bangkalan Madura.

Share:
Komentar

Berita Terkini