![]() |
| Muhammad Riza Chalid |
inijabar.com, Kota Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP memasuki babak baru.
Setelah menggeledah enam lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kejaksaan Agung kini mengungkap adanya dugaan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (18/9/2026).
"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC. Ada irisannya," ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik masih mendalami hubungan perusahaan tersebut dengan dugaan penyimpangan tata kelola BUMD migas Kota Bekasi. Ia juga menyebut nama Foster Oil & Energy Pte Ltd sebagai salah satu perusahaan yang sedang ditelusuri karena diduga memiliki keterkaitan afiliasi.
Apa Arti Temuan Ini?
Masuknya nama perusahaan yang diduga memiliki irisan dengan MRC membuat arah penyidikan tidak lagi sekadar menyoroti tata kelola internal PT Migas Kota Bekasi.
Jika sebelumnya fokus penyidik berada pada proses kerja sama, mekanisme perizinan, hingga dugaan kerugian negara, kini penyidik mulai menelusuri struktur perusahaan yang terlibat dalam rantai kerja sama tersebut.
Artinya, penyidikan berpotensi mengarah pada penelusuran beneficial owner, aliran investasi, hingga hubungan antarperusahaan yang selama ini berada di balik kontrak KSO.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan terjadi karena kerja sama tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Beberapa poin yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
1. diduga tidak memperoleh persetujuan DPRD;
2. diduga mengabaikan mekanisme perizinan dari Kementerian ESDM;
3. perusahaan yang terlibat disebut baru dibentuk saat kerja sama berlangsung;
4. dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Terungkapnya dugaan irisan dengan perusahaan afiliasi MRC menunjukkan bahwa penyidikan kini memasuki level yang lebih kompleks.
Penyidik tidak hanya menguji legalitas kontrak KSO, tetapi juga berupaya memetakan siapa pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut.
Apabila keterkaitan itu nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti, maka perkara ini berpotensi berkembang dari sekadar dugaan pelanggaran prosedur menjadi pengungkapan jaringan korporasi yang menikmati hasil kerja sama migas daerah.
Sebaliknya, dugaan keterkaitan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh hubungan antarperusahaan masih terus didalami dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.



