![]() |
| Kuasa hukum Ahli Waris, Syamsuardi SH |
inijabar.com, Kota Bekasi - Gelombang kritik terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kembali mencuat. Untuk kedua kalinya dalam kurun sebulan terakhir, kantor BPN Kota Bekasi digeruduk massa.
Pada Senin (28/9/2026) kemarin, ratusan warga menggelar aksi demonstrasi, terkait ketidakpastian sengketa lahan seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.
Sengketa pertanahan yang telah memicu ketegangan di lapangan tersebut, bermula saat lahan yang dikuasai ahli waris Suyono, mendadak diklaim oleh pihak lain hingga diterbitkan sertifikat.
Kuasa hukum ahli waris Suyono, Syamsuardi, S.H., menegaskan bahwa kliennya bersama warga setempat telah menempati dan menguasai lahan tersebut secara beritikad baik, selama lebih dari 20 tahun berdasarkan rekomendasi gubernur serta dokumen girik atau Letter C.
"Kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada BPN karena mereka membuka mata dan membuka telinga, bahwa ada kesalahan yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang pejabat negara," kata Syamsuardi saat memberikan keterangan di kantornya, Jalan Buana Raya Cikunir, Kota Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Syamsuardi membeberkan tiga poin utama keberatan yang disuarakan pihak ahli waris. Pertama, sengketa tanah ini sebenarnya telah bergulir ke ranah hukum dan masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Kedua, pihak yang mendadak mengklaim kepemilikan lahan diduga kuat tidak mengantongi Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Ketiga, adanya klaim status waris yang secara tegas dibantah oleh keluarga ahli waris.
"Kami meminta kepada BPN untuk menelusuri siapa yang bermain. Kami berharap kasus di Kota Bekasi ini dapat ditangani secara cepat," ujar Syamsuardi.
Menanggapi desakan massa, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bekasi, Dicky Rizal Samsir Alam, memastikan pihaknya menyerap seluruh pengaduan warga, untuk diproses sesuai mekanisme hukum administratif.
Dicky menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Tahapan penyelesaian akan dimulai dari telaah hukum, penelitian dokumen, hingga klarifikasi resmi terhadap seluruh pihak terkait.
Rangkaian aksi demonstrasi yang beruntun dalam kurun waktu satu bulan ini, menjadi alarm keras. Publik berharap, BPN Kota Bekasi tidak sekadar bersikap reaktif atau formalitas saat menghadapi pengaduan warga, melainkan benar-benar berbenah secara menyeluruh.
Transparansi administrasi, ketegasan dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum bermain, serta percepatan penyelesaian sengketa lahan menjadi kunci utama, untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Kota Bekasi. (Pandu)



