![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait polemik jabatan Ketua PK Partai Golkar Medan Satria Suryo Harjo atau akrab disapa H.Ajo. menuai komentar dari Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Bekasi Sugeng Wijaya.
Pada inijabar.com, Sugeng menjelaskan, surat pengunduran diri Suryo Harjo ditandatangani pada 10 September 2026 di hadapan sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Menurutnya, setelah surat tersebut ditandatangani, tidak ada dinamika ataupun polemik yang muncul. Justru, kata Sugeng, saat itu sempat terjadi diskusi yang berlangsung positif terkait upaya mengoptimalkan peran Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi.
"Yang sudah optimal lebih dioptimalisasi. Usulan atau pemikiran beliau (Suryo Harjo) menarik dan bagus untuk dibahas di kepengurusan Partai Golkar Kota Bekasi," ujar Sugeng seraya memperlihatkan surat pengunduran diri H.Ajo. Selasa (29/9/2026).
Pria yang akrab disapa Bung SW ini menambahkan, surat pengunduran diri tersebut baru dibahas dalam Rapat Harian DPD Partai Golkar Kota Bekasi pada 17 September 2026, atau tujuh hari setelah ditandatangani.
"Artinya ada selang waktu tujuh hari sejak penandatanganan surat pengunduran diri hingga dibawa ke rapat harian," kata Sugeng.
Dia menyatakan, melalui proses organisasi, DPD Golkar kota Bekasi menyampaikan surat permohonan persetujuan pengunduran diri H. Ajo tgl 18 September 2026 ke DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Kemudian DPD Provinsi Jabar, kata Bung SW, melalui surat persetujuan Nomer 39 per tanggal 20 September 2026 tentang persetujuan pengunduran diri ketua PK Medan Satria.
"Dan DPD segera menetapkan penunjukan Plt Ketua PK Medansatria. Nah tindaklanjut surat Jabar tersebut DPD Golkar Kota Bekasi sudah mengambil langkah organisasi yakni menetapkan Dr Astrid Laena Putri, menjadi Plt Ketua PK Medansatria,"ungkapnya.
Jadi, kata SW, proses mekanisme organisasi berjalan secara berjenjang bukan keputusan subjektif sepihak.
"Jadi tgl 10 September pengajuan pengunduran diri, tgl 17 langkah organisasi atas pengajuan pengunduran diri, tgl 18 DPD Golkar Kota Bekasi mengajukan surat ke DPD Jabar dan tgl 20 jawaban dari Jabar. Kemudian tgl 28 langkah organisasi atas petunjuk surat jabar,"tuturnya.
"Kalau ada kader atau pengurus di tingkat PK mengajukan pengunduran diri dari pengurus, itu yang menetapkan dua tingkat di atasnya. Ya kalau tingkat PK berarti tingkat provinsi yang menetapkan, begitupun jika pengurus DPD tingkat provinsi yang mengundurkan diri akan diputuskan oleh tingkat DPP,"terangnya SW.
Sebelumnya Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Satria, H. Suryo Harjo pada media online lokal telah membantah kabar yang menyebut dirinya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua PK oleh DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Pria yang akrab disapa Haji Ajo itu menegaskan, dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa telah dipecat. Menurutnya, informasi yang beredar merupakan asumsi media dan tidak sesuai dengan isi wawancara yang sebenarnya.
"Itu hasil asumsi media, bukan hasil wawancara yang benar. Saya tidak pernah menyampaikan bahwa saya dipecat," tegas Haji Ajo kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Namun demikian pria yang juga menjadi anggota DPRD Kota Bekasi 2024-2029 ini menjelaskan, dirinya memang pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua PK Partai Golkar Medan Satria kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Menurutnya, surat tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban atau keputusan resmi dari DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Karena tidak ada tanggapan resmi, Haji Ajo akhirnya memutuskan untuk mencabut kembali surat pengunduran diri tersebut.
"Memang saya pernah mengajukan surat pengunduran diri. Tetapi karena tidak ada jawaban resmi, akhirnya saya cabut kembali surat tersebut," ujarnya.



