![]() |
| Kasie pembongkaran Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, saat sinkronisasi data lahan milik warga. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pembongkaran bangunan dalam proyek normalisasi Kali Apit di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai penolakan dari warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang menuntut kejelasan kompensasi.
Meski mendukung upaya pencegahan banjir melalui penataan bantaran irigasi Perum Jasa Tirta (PJT) II, puluhan warga RT 05/RW 09 keberatan lantaran area tanah bersertifikat milik mereka, turut tergerus proyek Pemkot Bekasi beranggaran sekitar Rp 4 miliar tersebut.
Salah seorang warga terdampak, menyesalkan ketiadaan kejelasan ganti rugi atas tanah bersertifikat asli dan berizin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang ikut terkena dampak penertiban.
"Kami mempunyai sertifikat asli, tetapi tidak masuk akal ketika bangunan kita yang tidak berdiri di tanah PJT harus kena juga. Tidak ada kejelasan dari Dinas Tata Ruang maupun PJT, apakah ada ganti rugi atau seperti apa kompensasinya," ujar salah satu warga di lokasi, Senin (5/10/2026).
Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 06, Mahfud. Ia menyebut sebanyak 43 warganya telah bersurat secara berjenjang hingga ke tingkat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memohon dana kerohiman.
"Saya dan warga sempat mendatangi Wali Kota, tetapi responsnya dinilai terlambat. Harusnya sejak surat imbauan pertama kami langsung bertemu Wali Kota agar bisa diajukan kompensasi. Pada prinsipnya warga patuh jika menempati lahan PJT, tetapi kami berharap ada pendekatan kemanusiaan," tutur Mahfud.
Menanggapi gejolak warga, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arif Maulana, menegaskan bahwa penertiban hanya menyasar aset milik negara, guna melancarkan alur saluran irigasi pencegah banjir.
"Penertiban dilakukan terhadap tanah milik negara untuk normalisasi saluran air dan irigasi agar mencegah banjir saat musim penghujan. Warga yang memiliki alas hak sah dapat menyampaikan bukti ke pihak kecamatan," kata Arif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembongkaran Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, meluruskan polemik perbedaan ukuran lahan. Pihaknya mengandalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengukur batas pasti lahan PJT II di lapangan.
"Karena ada persinggungan dengan alas hak SHM, makanya kita panggil BPN dan PJT untuk memastikan warga yang mempunyai sertifikat tidak terkena pembongkaran. Kita tidak mengambil tanah masyarakat, baik Akta Jual Beli (AJB) maupun SHM," tegas Tarmuji saat sinkronisasi bersama warga.
Tarmuji memastikan, patok batas pembongkaran sepenuhnya tunduk pada hasil pengukuran ulang lembaga pertanahan resmi.
"Yang akan kita pakai sebagai acuan hukum pembongkaran adalah peta bidang resmi dari BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat," pungkasnya. (Pandu)




