Kondisi Sakit-sakitan, Kejari Kota Bekasi Tolak Penangguhan Tersangka Pungli MCK Rp80 Juta

Redaktur author photo
Tersangka mantan Kabid Pasar Dinas Perindag Kota Bekasi Juhasan saat ditahan Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, resmi ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat tanggapan Kejari Kota Bekasi tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada kantor hukum kuasa tersangka.

Dalam surat itu disebutkan, kuasa hukum Juhasan, H.Bambang Sunaryo sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka Juhasan Anto Suseno, S.E. yang mengalami gangguan kesehatan berupa sesak napas sehingga membutuhkan perawatan dan pengawasan medis.

Namun Kejari Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febrianto Ari Kustiawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Pertimbangan Objektif dan Subjektif Jadi Dasar Penolakan

Kejari Kota Bekasi menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan keputusan itu, tersangka tetap menjalani penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 13 September 2026 hingga 12 Oktober 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Tersangka sendiri sudah menjalani lebih dari 50 hari menjadi tahanan titipan Kejari Kota Bekasi sejak ditahan sebagai tersengka. Namun hingga kini Kejari Kota Bekasi tidak mempublikasikan dua alat bukti apa sehingga Juhasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu Kuasa Hukum Juhasan, H.Bambang Sunaryo SH, mengatakan, pihaknya Kejari Kota Bekasi seolah memaksakan kasus ini hanya dengan tersangka satu orang yakni Juhasan.

"Padahal yang menerima uang receh itu Bu Kadis Perindag Rp5 Juta, Sekdis nya Rp15 Juta dan Kepala Pasar Bantargebang Rp10 juta. Ini lah yang akhirnya menjadi kepercayaan publik ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi turun,"ungkap Bambang Sunaryo.

Dia mengatakan, sudah hilang juga penyidik rasa kemanusiaan nya, padahal kondisi kesehatan Tersangka sedang perlu perawatan.

"Bayangkan kasus receh dan tidak ada kerugian negara bahkan kejaksaan lah yang menghamburkan uang negara untuk kasus yang seolah diduga dipaksakan ini,"sindir advokat senior ini.


Share:
Komentar

Berita Terkini