inijabar.com, Kota Bekasi – Perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Juhasan Anto Suseno selama 30 hari membuat total masa penahanannya mencapai 90 hari atau sekitar tiga bulan, sejak ditahan pertama kali pada 15 Juli 2026. Alasan perpanjangan yang tercantum dalam penetapan Pengadilan Negeri Bekasi adalah karena penyidikan belum selesai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan profesionalisme penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perkara ini tuduhannya adalah pungli (pungutan liar) dan pemerasan. Penyidik Kejari Kota Bekasi sampai melakukan penggeledahan di dua lokasi dan saat itu terlihat petugas membawa dua buah koper besar usai penggeledahan. Namun hingga kini belum dijelaskan ke publik apa hasil yang didapat dari koper tersebut. Pasalnya hingga kini Kejari Kota Bekasi tidak pernah mempublikasikan dua alat bukti yang membuat penetapan status Tersangka pada Juhasan.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini sejak awal menjadi perhatian karena nilai dugaan pungutan yang dipersoalkan sekitar Rp80 juta tapi penanganannya sangat tidak profesional dan hanya menyasar seorang Juhasan.
"Ini bukan soal tersangkanya Juhasan seorang Kabid Pasar di lingkup Pemkot Bekasi atau pembelaan subjektif tapi ini soal penegakan hukum yang adil bagi semua orang di negara ini,"ujar Kuasa Hukum Juhasan, H.Bambang Sunaryo pada media saat awal proses penahanan kliennya itu.
Di ruang publik bahkan muncul anggapan bahwa perkara ini merupakan kasus "receh" dibanding berbagai dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah yang juga menjadi perhatian masyarakat. Meskipun besar kecilnya nilai dugaan tidak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, karena setiap dugaan korupsi tetap harus diproses sesuai hukum.
Yang menjadi sorotan justru adalah lamanya proses penyidikan. Jika setelah sekitar tiga bulan penahanan penyidik masih menyatakan berkas belum rampung, publik wajar mempertanyakan apakah sejak awal penyidikan telah dipersiapkan secara matang atau masih terdapat kendala serius dalam pembuktian.
Parameter Kinerja Penyidik
Dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, lamanya penahanan karena penyidikan belum selesai dapat menjadi salah satu indikator yang akan dinilai publik terhadap kinerja penyidik. Hal itu tentu tidak otomatis membuktikan penyidik lemah atau tidak profesional, tetapi dapat memunculkan persepsi tersebut apabila tidak disertai penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penyidikan.
Semakin lama seseorang ditahan, semakin besar pula tuntutan agar penyidik dapat menunjukkan progres yang jelas, baik terkait kelengkapan alat bukti maupun arah pengembangan perkara.
Bagaimana Nasib Dugaan Keterlibatan Pihak Lain?
Pertanyaan lain yang hingga kini belum terjawab adalah mengenai dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.
Sejak awal, kuasa hukum Juhasan menyampaikan klaim adanya dugaan aliran dana kepada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Pasar Bantargebang, serta meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi bahwa ketiga pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat. Klaim tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak pembela dan belum terbukti di pengadilan.
Apabila memang terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, publik berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa berhenti pada satu orang tersangka. Sebaliknya, jika penyidik menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain, penjelasan tersebut juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Publik kini menunggu apakah setelah 90 hari penahanan perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan, atau justru penyidikan kembali berkembang dengan mengungkap fakta maupun pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.




