![]() |
| Kuasa Hukum Tersangka MSB, Bilhuda, S.H. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan (SL) air bersih, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memastikan berkas perkara tiga tersangka, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Oktober 2026.
Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan, setelah proses permohonan praperadilan (prapid) yang sempat diajukan oleh dua orang tersangka resmi selesai di pengadilan.
"Bulan Oktober lah kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Kemarin itu dua orang tersangka mengajukan prapid, tetapi prosesnya sudah selesai. Hasilnya telah kami telaah dan laporkan perkembangannya ke Kejati serta Kejagung," kata Semeru di Cikarang, Selasa (29/9/2026) kemarin.
Semeru menambahkan, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tidak menambah daftar saksi. Sebanyak 52 saksi yang telah diperiksa, dianggap sudah memadai untuk membuktikan perbuatan ketiga pejabat BUMD tersebut di persidangan.
"Saksi tidak bertambah, masih yang kemarin jumlahnya ada 52 orang," ucapnya.
Sikap Kejari Kabupaten Bekasi, disambut terbuka oleh tim penasihat hukum salah satu tersangka berinisial MSB. Tim kuasa hukum menyatakan siap bertarung di persidangan, untuk menguji seluruh pembuktian materiil, termasuk besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Kuasa Hukum MSB, Bilhuda, S.H., membenarkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu ditolak hakim. Pihaknya menerima putusan tersebut dan kini mengalihkan fokus penuh, pada pokok perkara di pengadilan.
"Kami menghormati putusan pengadilan yang menolak prapid kemarin. Yang kami persoalkan dalam prapid itu kan tentang bukti materiil kerugian keuangan negara, serta prosedur penetapan tersangka. Karena prapid sudah selesai, tentu pertempuran sebenarnya ada di persidangan nanti," ujar Bilhuda saat dihubungi via telepon, Rabu (30/9/2026).
Bilhuda menegaskan, tindakan kliennya saat menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Pemasaran kurun 2024–2025, murni menjalankan Keputusan (SK) Direksi. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar kejaksaan dan majelis hakim tidak hanya mentok pada tiga pejabat level menengah, tetapi juga menyeret jajaran direksi yang menerbitkan kebijakan tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh klien kami ini berdasarkan SK Direksi. Secara konstruksi hukum, jajaran direksi yang menerbitkan aturan itu harusnya ikut terseret. Kami berharap di persidangan nanti semuanya dibuka secara transparan, agar terlihat jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara utuh," pungkasnya. (Pandu)



