![]() |
| Mantan Kabid Pasar Juhasan Anto Suseno saat diserahkan ke JPU di Kejari Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang memasuki babak baru. Tersangka Juhasan Anto Suseno, mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/10/2026).
Kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, SH, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut.
"Iya benar hari ini Juhasan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kira-kira jadwal sidang paling tidak dua minggu lagi," ujar Bambang Sunaryo, Kamis (8/10/2026).
Bambang Sunaryo juga menegaskan akan membongkar se gamblang-gamblangnya soal aliran uang ke pimpinan dinas Dagperind.
"Kita bongkar aliran uang ke para pimpinan di dinas itu (Dagperind)," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Nomor SP-140/M.2.17/Fd.2/10/2026 untuk pelaksanaan tahap II. Dalam surat tersebut, Juhasan diminta hadir pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang yang diduga dilakukan oleh pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada tahun 2025.
Pelimpahan ke JPU menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apabila tidak ada kendala administrasi maupun hukum, persidangan perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu sekitar dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena bukan karena menelan uang negara milyaran atau trilyunan tapi soal dugaan pungli yang diperkarakan senilai Rp80 juta bersumber dari transaksi jual beli pengelolaan MCK Bantargebang.
Yang juga menyita perhatian publik kasus ini meski tidak ada kerugian negara namun ditangani dengan mengeluarkan biaya negara disinyalir lebih dari Rp200 juta. Dan lebih menarik lagi meski tersangka sudah membongkar keterlibatan pimpinannya tapi tetap hanya Juhasan lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juhasan sendiri dalam rilis yang diberikan ke redaksi melalui pengacaranya menceritakan kronologis sejak awal dirinya menjabat sebagai Kabid Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.
Berikut kronologis versi Juhasan.
SURAT KRONOLOGIS DAN KLARIFIKASI
Terkait Pembangunan TPS Pasar Bantargebang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : JUHASAN ANTOSUSENO
Jabatan : Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi
Dilantik : 4 November 2025 oleh Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Cahyono
Dengan ini menyampaikan kronologis yang sebenarnya:
I. LATAR BELAKANG
1. Setelah dilantik, saya melakukan monitoring pasar-pasar di Kota Bekasi. Ditemukan tunggakan PAD pasar kelolaan pengembang mencapai Rp 12 Miliar, dengan tingkat kekosongan kios 40-50%, bahkan Pasar Pertokoan Pondok Gede kosong 99%. Penyebab utama adalah dampak Covid-19 dan peralihan belanja ke online.
2. Pasar yang dimonitor: Pasar Bantargebang, Jati Asih, Family, Kranji Baru, Kranggan, Pasar Baru Bekasi, Teluk Buyung, Pertokoan Kranji, dll.
3. Khusus Pasar Bantargebang yang dikelola PT Zavanna (Sdr. Hartono dan Sdr. Budi), target PAD Rp 856 Juta dengan tunggakan kompensasi Rp 297 Juta.
II. TEMUAN FAKTA
4. Sejak tahun 2019 sampai 2025 (6 TAHUN) Pasar Bantargebang *TIDAK MEMILIKI TPS* (Tempat Pembuangan Sampah Sementara). Sampah sayuran 2 truk per hari berserakan dan menimbulkan belatung. Pedagang sangat mengharapkan TPS.
III. SUMBER DANA - BUKAN APBD / APBN
5. Dana berasal dari jual beli 1 unit MCK antara Sdr. Jaam (pemilik lama / Korlap Pasar) dengan Sdri. Erin (pembeli baru) senilai Rp 200 Juta.
6. Atas perintah Sdr. Jaam, Sdri. Erin menitipkan uang kepada saya untuk pembenahan pasar sebesar *Rp 80.000.000* dengan rincian: 7 Desember 2025 transfer Rp 50 Juta, 8 Desember 2025 transfer Rp 15 Juta dan tunai Rp 15 Juta.
IV. PENGGUNAAN DANA Rp 80 JUTA YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Dana tersebut sama sekali TIDAK untuk memperkaya diri sendiri, karena:
A. Rp 50.000.000 UNTUK FISIK PASAR (ADA WUJUDNYA, SELESAI 10-31 DESEMBER 2025):
- Pembangunan TPS: Rp 30.000.000
- Pengecoran jalan blok ikan dan ayam: Rp 20.000.000
B. Rp 30.000.000 UNTUK BIAYA ADMINISTRASI & KOORDINASI:
- Biaya balik nama / rekomendasi MCK dari Jaam ke Erin: Rp 10.000.000
- Kepala Pasar: Rp 10.000.000
- Kadis: Rp 5.000.000
- Sekdis: Rp 5.000.000
TOTAL: Rp 80.000.000
V. BUKTI TIDAK ADA NIAT MEMPERKAYA DIRI DAN TIDAK ADA PEMERASAN
1. Fisik Bangunan Ada dan Bermanfaat:* TPS senilai Rp 30 Juta dan pengecoran Rp 20 Juta benar-benar terbangun dan dapat dilihat sampai hari ini di Pasar Bantargebang. Selama 6 tahun tidak ada, baru terwujud di masa jabatan saya.
2. Uang Sudah Dikembalikan: Jauh sebelum pemeriksaan saksi di Kejaksaan, pada bulan Februari 2026 atas arahan pimpinan Dinas dan Inspektorat, uang titipan tersebut TELAH SAYA KEMBALIKAN seluruhnya karena situasi tidak kondusif setelah pengembaIian uang ke Ade Erin saya sempat sampaikan pesan ..NANTI KALO ADA si ANDRE DAN SULE datang bilang aja uang blom dikembalikan dan sdr Erin mengatakan Iya..Setelah dua hari uang di kembalikan benar aja si Andre dan Sule datang menanyakan kebenaran uang di kembalikan apa blom. Erin menjawab blom nanti pas di kembalikan uang nanti kalian saya kasih uang Rp5 jt tapi si Andre dan Sule minta Rp15 jt.
Kemudian Erin kasih uang Rp5 jt dalam tekanan dan dia janji sisanya sebelum lebaran, lebaran kurang 3 hari mereka datang lagi minta kekurangan yang Rp10 jt tapi Erin cuman sangup Rp2 juta..alasan Nerin karena uang ga jadi dibalikin oleh Kabid pasar. Jelas di sini yang melakukan pemerasan itu LSM Jaga Kampung ke saya minta uang Rp30 jt walau saya ga ngasih karena itu uang titipan pedagang.
Saya mohon kepada yang mulia hakim untuk bisa melihat masalah ini secara adil bijaksana dan menyeluruh objektif dan transparan, jangan sampe yang sudah berbuat baik untuk masyarakat pedagang dihukum berat dan saya mohon ke yang mulia ketua hakim pengadilan Tipikor untuk membebaskan saya.
Saya mengakui sudah menerima uang tersebut tapi tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ini saya buktikan dengan wujud nyata pembangunan TPS dan pengecoran jalan di blok ayam dan ikan.
3. Korban Menyatakan Tidak Diperas: Sdri. Erin selaku pemberi uang titipan, ketika ditanya saksi meringankan menjawab tegas: "TIDAK PERNAH MERASA DIPERAS, DITEKAN ATAU DIPAKSA OLEH KABID PASAR."
4. Empat Saksi Menyatakan Tidak Ada Pungli: Sdr. Jaam, Sdri. Erin, Sdr. Puad Hasan (Ka Pasar), dan Sdr. Rais Suryana (Ka Keamanan) dalam BAP di Kejaksaan menyatakan TIDAK ADA PEMERASAN.
5. Bukan Kerugian Negara: Hasil penggeledahan kantor dan rumah tidak menemukan uang negara/APBD. Ini murni uang swadaya pedagang.
6. Ada Tekanan Oknum LSM: Perkara ini bermula karena saya menolak permintaan uang damai Rp 30 Juta dari oknum LSM Jaga Kampung (Andre dan Sule) yang mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan jika tidak diberi.
VI. PENUTUP
Unsur Pasal Pemerasan tidak terpenuhi karena tidak ada unsur paksaan, ancaman, maupun keuntungan pribadi. Uang adalah titipan atas perintah pedagang, digunakan untuk kepentingan pedagang, ada fisiknya, dan sudah dikembalikan.
Kalau uang titipan saya pakai untuk memperkaya diri sendiri silahkan saya hukum seberat2:nya
Saya hanya berniat baik agar Pasar Bantargebang yang 6 tahun tidak punya TPS bisa memiliki TPS demi kenyamanan pedagang dan kebersihan pasar.
"Demikian kronologis ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,"tulis Juhasan menutup klarifikasi dan kronologisnya.




