Empat ASN Aktif dan Non Aktif Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait KSO Foster Oil-PT.Migas

Redaktur author photo
Kapuspen Kejagung RI Anang Supriyatna SH

inijabar.com, Jakarta– Kepala Pusat Penerangan Anang Supriyatna SH menyatakan dalam rilis resminya terkait proses pemeriksaan empat ASN aktif dan non aktif di lingkup Pemkot Bekasi pada Kamis 8 Oktober 2026 di Kejagung RI Jakarta.

Pemeriksaan ke empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Foster Oil Energy–PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Empat pejabat yang diperiksa terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) aktif dan satu ASN nonaktif. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan serta tata kelola kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Adapun pejabat yang diperiksa yakni Dyah Kusumo Winahyu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Kemudian Dinar Faizal Badar, Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Penyidik juga memeriksa Nadih Arifin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi. Sebelumnya, Nadih pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi.

Sementara itu, Dwie Andyarini dimintai keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai Asisten Daerah Kota Bekasi.

Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), penyidik Jampidsus juga telah memeriksa tiga pejabat lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Mereka adalah Junaedi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi yang juga pernah menjabat Komisaris PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Inayatullah, mantan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II), serta Sudarsono, mantan Kepala BPKAD Kota Bekasi yang juga pernah menjadi Komisaris PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Dengan demikian, dalam dua hari terakhir sedikitnya tujuh pejabat Pemerintah Kota Bekasi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Tidak hanya memeriksa jajaran birokrasi Pemerintah Kota Bekasi, penyidik Jampidsus juga kembali memanggil jajaran direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd. Perusahaan asing tersebut merupakan mitra KSO dalam pengelolaan Lapangan Jatinegara bersama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Bayu Buana Gemilang.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengelolaan migas yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Share:
Komentar

Berita Terkini