Uang Bau Warga Bantargebang Dipotong? Rano: Tanya Bekasi, yang Bagi Bukan Kami

Redaktur author photo

 

Wagub DKI Jakarta Rano Karno

Wagub DKI Jakarta Rano Karno menegaskan dana kompensasi uang bau TPST Bantargebang sudah dibayarkan. Namun, ia meminta warga menanyakan pemotongan nominal kepada Pemkot Bekasi.

inijabar.com, Jakarta – Polemik kompensasi uang bau bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali memanas. Setelah banyak warga mengeluhkan nilai kompensasi yang berkurang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi kewajibannya membayar dana tersebut.

"Kita sudah membayar uang bau," ujar Rano Karno saat dimintai tanggapan.

Namun ketika disinggung soal keluhan warga yang hanya menerima sekitar Rp800 ribu, jauh lebih kecil dibanding nominal yang selama ini diterima, Rano memberikan jawaban singkat.

"Ya itu tanya ke Bekasi. Yang bagi bukan kita," tegas Rano.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembayaran kompensasi baru dilakukan tahun ini.

"Ini (kompensasi uang bau) sudah bertahun-tahun, bukan tahun ini saja," tandasnya.

Pernyataan tersebut langsung mengarah pada mekanisme penyaluran dana kompensasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi. Dengan kata lain, DKI mengklaim telah mentransfer anggaran, sedangkan proses distribusi kepada warga berada di luar kewenangannya.

Warga Keluhkan Nominal Berkurang

Keluhan warga Bantargebang muncul setelah besaran kompensasi yang diterima berubah. Sebelumnya, setiap kepala keluarga memperoleh sekitar Rp1,2 juta per tiga bulan.

Kini warga mengaku hanya menerima Rp800 ribu per dua bulan. Selain nominal yang dinilai berkurang, jadwal pencairannya pun menjadi sorotan.

Sepanjang tahun 2026, warga menyebut pembayaran baru dilakukan dua kali, yakni pada Februari dan Juni, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pencairan berikutnya.

Transparansi Penyaluran Dipertanyakan

Pernyataan Rano Karno membuka ruang pertanyaan baru. Jika DKI memastikan anggaran telah dibayarkan, lalu mengapa nominal yang diterima warga berbeda dari sebelumnya?

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai dasar perhitungan, mekanisme penyaluran, serta alasan perubahan besaran kompensasi yang diterima masyarakat terdampak aktivitas TPST Bantargebang.

Di sisi lain, warga berharap polemik ini segera dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan kebingungan mengenai hak kompensasi yang selama ini menjadi bagian dari dampak keberadaan TPST Bantargebang.

Share:
Komentar

Berita Terkini