![]() |
| Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat |
inijabar.com, Kota Bekasi - Isu mengenai dugaan Warga Negara Asing (WNA), yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal di kawasan perumahan elit Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi sorotan usai diungkap oleh pengurus lingkungan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan orang asing, pada Rabu (7/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi publik agar tidak timbul simpang siur informasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, menjelaskan bahwa kasus yang disampaikan pengurus RW, merupakan kejadian lama sekitar lima tahun lalu dan perlu dipahami secara utuh berdasarkan regulasi kependudukan.
"Lima tahun yang lalu, WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) memang diterbitkan KTP-el berwarna biru, sehingga secara sekilas terlihat sama dengan KTP warga negara Indonesia (WNI), padahal elemen data di dalamnya berbeda," ujar Taufiq saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat, aturan penerbitan identitas bagi WNA saat ini telah disesuaikan.
"Sesuai ketentuan terbaru, WNA pemegang KITAP diberikan KTP-el dengan warna yang berbeda, yaitu warna oranye. Jadi penerbitan KTP bagi WNA pemegang izin tinggal tetap adalah hal yang sah sesuai undang-undang kependudukan, bukan bentuk pemalsuan atau kepemilikan KTP WNI secara tidak sah," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Ketua RW (FKRW) Kelurahan Jatirangga, Mamin, menyebutkan adanya temuan WNA di perumahan elit dan indekos eksklusif yang diduga memiliki KTP lokal, serta mendorong pembekalan teknis bagi pengurus RT dan RW untuk memperketat pengawasan lingkungan.
Pihak kelurahan dan pengurus lingkungan pun, menyambut baik sosialisasi yang digelar Kesbangpol Kota Bekasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat memberikan edukasi bagi pengurus RT dan RW, mengenai tata cara serta aturan penanganan keberadaan orang asing di wilayahnya.
Melalui klarifikasi ini, Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap aktif berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, serta instansi terkait apabila menemukan keraguan atas dokumen kependudukan di wilayah masing-masing. (Pandu)




