![]() |
| Ilustrasi |
Tiga warga menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031. Apa alasannya?
inijabar.com, Jakarta – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga tahun 2031. Wacana tersebut mencuat setelah tiga warga mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Permohonan mereka telah teregistrasi dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, dan sidang perdana sudah digelar dengan agenda mendengarkan pokok permohonan para pemohon.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota agar tidak berakhir pada 2029, melainkan tetap menjabat hingga anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 dilantik.
Pasal yang diuji adalah Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang saat ini mengatur masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Gugatan Berawal dari Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal
Para pemohon mendasarkan permohonannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal.
Menurut mereka, putusan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan DPRD karena Pemilu nasional dan Pemilu lokal nantinya diselenggarakan dengan jeda waktu hingga sekitar 2 tahun 6 bulan.
Akibatnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan mengakhiri masa jabatan pada 2029, sementara DPRD hasil Pemilu lokal baru diperkirakan terbentuk pada 2031.
"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," demikian isi permohonan para pemohon.
Minta MK Ubah Makna Pasal UU MD3
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika DPRD hasil Pemilu lokal tahun 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 akan tetap menjabat hingga 2031 untuk menghindari kekosongan lembaga legislatif di daerah.
Putusan MK Dinilai Perlu Segera Ditindaklanjuti
Para pemohon menilai hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara jelas transisi setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurut mereka, apabila tidak segera diatur, kondisi tersebut dapat memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus mengganggu jalannya pemerintahan daerah karena DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan.
Kini, publik menunggu sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan tersebut. Apabila dikabulkan, masa jabatan ribuan anggota DPRD di seluruh Indonesia berpotensi bertambah sekitar dua tahun dari jadwal semula.




