Dilaporkan Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah, Lurah Jatiasih Bilang Begini

Redaktur author photo
Tim kuasa hukum Suyono, Syamsuardi (kanan) bersama Andreas (kiri), saat menunjukan surat laporan polisi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik status kepemilikan lahan seluas 1.700 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, resmi berlanjut ke ranah hukum.

Kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan manipulasi dokumen yang menyeret sejumlah pejabat ini, telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

Pada Jumat (16/10/2026) pukul 10.35 WIB, tim kuasa hukum pemilik lahan, Syamsuardi, S.H. bersama Andreas Beda Kredok, mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut kini telah teregister dengan nomor LP/B/3822/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, dengan pihak terlapor mencakup Camat Kramat Jati berinisial K, Lurah Jatiasih, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

"Kami akan bongkar semua sampai ke akarnya! Jangan sampai ada masyarakat yang ditindas dan diabaikan hak-haknya," tegas Syamsuardi, S.H., saat dikonfirmasi oleh inijabar.com

Senada dengan rekan seprofesinya, Andreas menilai, langkah hukum ini harus diambil secara tegas agar memberikan kepastian bagi klien mereka yang merugi, akibat pengosongan lahan secara sepihak.

"Langkah hukum ini kami ambil secara tegas, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi klien kami dapat segera terwujud," timpal Andreas.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, bahwa pusaran sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diduga cacat hukum pada tahun 2021 lalu. 

Dokumen tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pengosongan lahan secara paksa di atas obyek tanah, yang selama ini secara sah digarap dan dikuasai oleh klien mereka, Suyono.

Atas tindakan tersebut, para terlapor terancam dijerat Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP terkait penguasaan tanah tanpa hak.

Menanggapi laporan yang menyeret namanya, Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, yang dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, memberikan tanggapan secara netral. 

Ia menyatakan tidak merasa melakukan manipulasi surat apapun, dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.

"Pada dasarnya pihak kelurahan hanya menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Sakum.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti, ihwal laporan yang ditujukan kepada lembaganya. Kendati demikian, ia memastikan lembaganya kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Sampai saat ini saya juga belum mengetahui persis laporan tersebut terkait surat yang mana, tetapi saya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap hadir jika dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Kota Bekasi, dalam menguji komitmen aparat penegak hukum dalam mengurai benang kusut sengketa pertanahan, serta memastikan perlindungan hak bagi warga yang berseteru. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini