Kasus Kekerasan Sex pada 10 Santriwati, Dar Et Tauhid Bekasi Awalnya Hanya PAUD

Redaktur author photo
Pesantren Dar Et Tauhid

inijabar.com, Kota Bekasi – Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mendadak menjadi sorotan publik setelah pimpinan pondok berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.

Kasus yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga September 2026 itu mengejutkan masyarakat sekitar. Pasalnya, selama ini MHH dikenal sebagai sosok yang aktif mengajar agama dan memimpin berbagai kegiatan pengajian.

Di balik kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum, rekam jejak Ponpes Dar Et Tauhid juga mulai menjadi perhatian warga.

Bermula dari PAUD

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lembaga yang kini dikenal sebagai Pondok Pesantren Dar Et Tauhid awalnya bukanlah pesantren.

Pada masa awal berdiri, tempat tersebut digunakan sebagai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum kemudian berkembang menjadi lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Warga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan perubahan status itu terjadi. Namun, mereka memperkirakan proses perkembangan lembaga tersebut dimulai sejak awal tahun 2000-an hingga akhirnya dikenal sebagai pondok pesantren.

MHH Sudah Lama Mengajar

Sebelum menjadi pimpinan pondok, MHH disebut telah lama menjadi tenaga pengajar di Dar Et Tauhid.

Menurut keterangan warga, sekitar empat tahun terakhir MHH dipercaya memimpin pesantren. Selama itu pula ia dikenal aktif memberikan ceramah dan mengisi pengajian keagamaan.

"Warga tahunya beliau mengajar dan memimpin pengajian," ujar salah seorang warga.

Pernah Kuliah di Luar Negeri

Warga juga menyebut MHH merupakan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan cukup baik.

Ia dikabarkan pernah menempuh pendidikan di luar negeri sehingga dianggap memiliki kapasitas dalam bidang keagamaan. Karena itulah, kabar penetapannya sebagai tersangka membuat banyak warga mengaku terkejut.

Selama ini, mereka mengaku tidak pernah melihat tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus Mengguncang Kepercayaan

Kasus yang menjerat anak pimpinan Ponpes Dar Et Tauhid tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Publik kini menunggu proses penyidikan berjalan secara transparan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk memastikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.

Di sisi lain, masyarakat berharap peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus memiliki sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan maksimal terhadap anak dan santri.

Share:
Komentar

Berita Terkini