![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi Mubakhi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memasuki babak baru yang kian alot.
DPRD Kota Bekasi mendesak agar PKS tersebut ditahan dan tidak ditandatangani terlebih dahulu, sampai Pemprov DKI mau meluaskan cakupan wilayah terdampak, serta menanggung dampak lingkungan akibat alur limbah sampah.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Mubakhi, menegaskan bahwa jika Pemprov DKI Jakarta tetap kaku dan menolak mengakomodasi tuntutan daerah penyangga, opsi penutupan TPST Bantargebang siap diambil.
"Kalau memang Pemprov DKI tidak bisa mengakomodasi dan belum ada titik temu, kita sepakat dengan Pak Wali Kota untuk tutup saja TPST Bantargebang. Kita di Komisi 1 dan 2 sudah rapat dengan pemerintah, dan kesepakatannya PKS itu jangan diterima dulu sebelum klausul kebutuhan kita dimasukkan," ujar Mubakhi usai menggelar Reses III di RW 03, Kelurahan Bantargebang, Jumat (9/10/2026).
Mubakhi menjelaskan, alasan utama DPRD bersikap keras bukan semata soal hitung-hitungan di area TPST, melainkan meluasnya dampak pencemaran air lindi (limbah cair sampah), yang mengalir hingga ke luar Kecamatan Bantargebang.
Menurutnya, aliran limbah tersebut telah mencemari Kali Jambe dan berdampak langsung pada kualitas lingkungan di Kecamatan Mustikajaya.
"Limbah air lindi itu mengalir di Kali Jambe sampai ke Kali Petik, kawasan Mutiara Gading, hingga ke crossing Tol KM 19. Makanya Mustikajaya harus dimasukkan dalam klausul wilayah terdampak untuk pemulihan lingkungan. Jangan sampai klausul ini tidak ada," tegas PPP Kota Bekasi tersebut.
Ia juga mengkritik skema evaluasi PKS, yang selama ini hanya mengacu pada tonase sampah yang masuk, tanpa memperhitungkan tingkat polusi udara serta risiko kesehatan jangka panjang bagi anak-anak dan warga sekitar.
Selain menekan Pemprov DKI Jakarta, dalam kegiatan jaring aspirasi tersebut Mubakhi juga menerima keluhan warga, terkait infrastruktur dasar di permukiman padat penduduk.
Ia berjanji, akan memperjuangkan alokasi pembangunan saluran air berbasis beton prapabrikasi (u-ditch) di perkampungan, warga guna mencegah genangan air saat musim hujan.
Di sisi lain, Mubakhi berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, untuk memverifikasi ulang data desil (tingkat kesejahteraan) warga, agar masyarakat miskin di Bantargebang yang belum terdaftar bisa mendapatkan hak bantuan sosial secara adil. (Pandu)




