Cacat Prosedur Formil dan Keabsahan Objek Sengketa, PN Depok Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok - Persoalan penanganan sengketa lahan tanah di Kampung Jatijajar RT 06 RW 05, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok kembali mencuat. Proses hukum perdata yang melibatkan pihak almarhum Acang Saroji (tergugat H. Rohmat Hidayat) melawan pihak Meliana atau Yusniar kini disorot akibat dugaan kelalaian prosedur administratif serta ketidakjelasan substansi objek sengketa yang berpotensi memicu cacat hukum pada tahap eksekusi.

Persoalan tersebut berawal dari gugatan perdata kepemilikan tanah dengan nomor perkara 299/Pdt.G/2025/PN.Dpk di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sebagaimana diketahui pada tingkat pertama, majelis hakim PN Depok secara tegas menolak gugatan pemohon (pihak Meliana) dan mengabulkan eksepsi tergugat (H. Rohmat Hidayat). 

Namun, dinamika proses hukum berubah setelah pihak penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui perkara nomor 299/Pdt.G/2026/PT Bandung. 

Ketegangan pun makin meningkat, setelah pihak tergugat mendadak menerima surat panggilan peringatan (aanmaning) kedua dari PN Depok pada Rabu (21/10/2026). Kedatangan surat teguran eksekusi tersebut mengejutkan bagi pihak tergugat, pasalnya serangkaian tahapan dalam proses peradilan formil ditengarai telah terlewati tanpa pemberitahuan resmi.

Indikasi Pelanggaran Prosedur Formil dan Pengabaian Hak Tergugat

Tim kuasa hukum H. Rohmat Hidayat, Dinda Restu mengungkapkan sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai melanggar hak-hak dasar kliennya sebagai warga negara dan pihak berperkara. Dirinya mengaku, bahwa hingga penetapan aanmaning kedua diterbitkan, pihaknya sama sekali belum pernah menerima dokumen-dokumen resmi peradilan yang wajib disampaikan sesuai hukum acara perdata.

Dinda membeberkan adapun dokumen formil yang tidak pernah disampaikan kepada pihak tergugat diantaranya meliputi :

• Pemberitahuan Memori Banding*: Tergugat tidak pernah menerima berkas memori banding dari pihak pemohon, sehingga kehilangan hak hukum untuk menyusun dan mengajukan Kontra Memori Banding.

• Salinan Putusan Banding*: Tergugat tidak pernah menerima penyampaian resmi putusan PT Bandung yang membatalkan putusan tingkat pertama.

• Relaas Panggilan Aanmaning Pertama*: Pihak tergugat tidak pernah menerima panggilan aanmaning pertama, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun pemberitahuan digital, meskipun alamat tergugat tertera jelas sesuai KTP dan berdomisili sah di lokasi tersebut.

"Bagaimana mungkin hak prosedural warga negara dilanggar begitu saja oleh lembaga peradilan? Klien kami tiba-tiba dihadapkan pada panggilan aanmaning kedua tanpa pernah menerima relaas panggilan pertama maupun berkas memori dan putusan banding. Ini menjadi sorotan serius terhadap objektivitas dan kepatuhan prosedur di peradilan kita," ujar Dinda Restu usai menghadiri agenda aanmaning di PN Depok, Rabu (21/10/2026).

Dinda menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak hukum termohon telah terlewati dalam proses tersebut. Dia menilai, penetapan status panggilan kedua tanpa adanya bukti penyerahan relaas panggilan pertama merupakan bentuk pengabaian terhadap hak normatif warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum yang adil.

"Hasil aanmaning hari ini masih dalam pertimbangan hakim ya. Karena di sini ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, pertama mengabaikan hak-hak termohon berupa peniadaan pemberitahuan memori banding, salinan putusan banding, serta relaas aanmaning pertama. Pihak kami hanya menerima satu undangan, namun secara sistem dicatat sebagai panggilan kedua. Ini menjadi catatan terhadap kepatuhan prosedur peradilan," kata Dinda.

Dinda mengatakan absennya pemberitahuan memori banding ini juga dinilai menutup ruang bagi tergugat untuk menyusun dan mengajukan kontra-memori banding sebuah hak mendasar dalam skema peradilan perdata.

"Kami mencium adanya ketidakwajaran ya dalam proses ini. Padahal, alamat klien kami sangat jelas sesuai KTP dan dikenal warga setempat, sehingga sangat membingungkan apabila relaas panggilan maupun pemberitahuan putusan tidak pernah sampai. Akibat tidak adanya pemberitahuan banding, hak klien kami untuk membela diri melalui kontra-memori banding telah terampas," tandasnya.

Putusan Dinilai Non-Executable Akibat Cacat Substansi Objek

Selain masalah prosedur pendaftaran dan pemberitahuan surat pemanggilan, tim advokasi tergugat juga membeberkan adanya indikasi cacat substansial pada materi amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang berpotensi menyulitkan eksekusi (non-executable). Subadi, anggota tim kuasa hukum H. Rohmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pendeskripsian objek batas dan luas tanah yang disengketakan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

Dalam amar putusannya, Subadi menyebut luasan objek tanah hanya dicantumkan menggunakan klausul taksiran "kurang lebih 500 meter persegi" tanpa perincian patok geografis yang pasti. Selain itu, sambungnya penetapan batas wilayah di sebelah timur dan selatan hanya merujuk pada penanda batas "dinding INC", menurutnya sebuah entitas fisik yang tidak terdaftar dalam data peta pertanahan maupun dokumen kepemilikan formal di wilayah tersebut.

"Menurut saya putusan ini mengandung cacat substansi ya, karena objek sengketanya kabur. Penggunaan istilah plus-minus tanpa batas definitif serta pencantuman batas fisik yang tidak dikenal membuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung non-executable atau tidak dapat dieksekusi secara hukum. Bagaimana mungkin eksekusi dijalankan di atas lahan yang batas formalnya tidak valid?" kata Subadi.

Atas temuan dugaan sejumlah kejanggalan administratif tersebut, pihak tergugat telah melayangkan surat pengaduan dan keberatan resmi yang ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Komisi Yudisial (KY) melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Langkah ini diambil, kata Subadi untuk mendorong penelusuran adanya dugaan indikasi pelanggaran kode etik maupun maladministrasi dalam penanganan berkas perkara tersebut. Karena, menurutnya pihaknya sampai saat ini masih memiliki tenggat waktu untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna membatalkan putusan banding tersebut.

Pihak tergugat mendesak agar Ketua PN Depok menunda dan membatalkan proses aanmaning serta rencana eksekusi. Guna memberikan ruang bagi tergugat untuk menggunakan hak hukum kasasi.

Pihak Penggugat: Menolak Mengomentari Kejanggalan Prosedur

Sementara itu terpisah, Agusalam Siregar selaku Kuasa Hukum Meliana (pihak pemohon/penggugat) bergeming bahwa penerbitan surat aanmaning oleh PN Depok sudah sesuai dengan koridor hukum pasca putusan perkaranya di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, aanmaning merupakan prosedur lazim berupa teguran atau pengingat dari Ketua PN kepada pihak terkesekusi. Agar dapat menyerahkan atau mengosongkan objek sengketa secara sukarela dalam jangka waktu delapan hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketika disinggung mengenai alasan mengapa berkas memori banding dan relaas panggilan pertama tidak sampai kepada tergugat, serta ketidakjelasan batas luasan objek sengketa dalam amar putusan, Bagusalam enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

"Kalau soal pemanggilan itu kewenangan peradilan ya, bukan kapasitas kami untuk memanggil. Kami hanya mengajukan permohonan eksekusi atas putusan banding yang ada. Mengenai rinci luasan atau isi putusan, saya tidak ikut berkomentar. Yang penting prosedur permohonan eksekusi dari pihak kami sudah dijalankan," kata Bagusalam saat dikonfirmasi kepada awak media.

Hasil pelaksanaan aanmaning kedua, Dinda menyatakan masih dalam tahap pertimbangan majelis hakim PN Depok. Pihaknya akan terus mengawal sembari menunggu hasil laporan pengaduan di Bawas MA dan Komisi Yudisial guna membongkar dugaan maladministrasi dalam proses hukum pertanahan di Kota Depok tersebut. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini