Sidang Perdana Kasus MCK Pasar Bantargebang, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa 'Ngawur'

Redaktur author photo


Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juhasan Anto Suseno yang hadir Andre Kritian SH, R Setiaji Rahmono SH, Ade Hermawan SH


inijabar.com, Kota Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Juhasan Anto Suseno, mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp80 juta sebagai syarat pengurusan izin pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. Uang tersebut disebut berasal dari pemohon izin dan bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jaksa juga menguraikan bahwa uang Rp80 juta tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Meski demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa uang tersebut telah dikembalikan.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Cermat

Kuasa hukum terdakwa, Andre Kristian SH menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formil dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim.

Menurut Andre, salah satu keberatan utama adalah dugaan kaburnya surat dakwaan (obscuur libellum).

"Jaksa mendakwa menggunakan pasal gratifikasi, namun tidak menguraikan secara jelas hubungan antara penerimaan uang dengan kewenangan jabatan terdakwa. Dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya," ujar Andre.

Ia menilai apabila jaksa hanya menyebut adanya penerimaan uang tanpa menjelaskan keterkaitannya dengan tugas, kewenangan, maupun keputusan yang menjadi wewenang terdakwa sebagai pejabat, maka dakwaan berpotensi dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Senada dikatakan, Kuasa Hukum Terdakwa Juhasan, H.Bambang Sunaryo SH, yang menilai Jaksa terlalu memaksakan kasus ini sehingga dakwaannya ngawur 

"Kalau orang Bekasi bilang dakwaan Jaksa ini ngawur,"cetus Bambang.

Pengembalian Uang Jadi Dasar Keberatan

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.

Menurut Bambang Sunaryo, apabila pengembalian dilakukan secara sukarela sebelum adanya proses penyelidikan atau sebagai bentuk penolakan atas pemberian tersebut, maka aspek niat jahat (mens rea) perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Namun demikian, ia mengakui argumentasi tersebut umumnya telah menyentuh pokok perkara sehingga kewenangan menilainya berada pada majelis hakim setelah pemeriksaan pembuktian berlangsung.

Soroti Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Bambang Sunaryo juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan JPU apabila terdapat unsur yang menyerupai tindak pidana suap.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima, maka konstruksi hukumnya berbeda dengan gratifikasi. 

Oleh karena itu, pihaknya menilai penerapan pasal harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam kualifikasi tindak pidana.

Meski demikian, seluruh keberatan tersebut masih akan diuji melalui mekanisme eksepsi dan pemeriksaan pokok perkara di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau mengambil putusan sela atas keberatan yang diajukan.

Seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun eksepsi merupakan posisi hukum masing-masing pihak. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Share:
Komentar

Berita Terkini