![]() |
| Foto dokumentasi |
inijabar.com, Depok- Puluhan pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Pedagang Lingkungan Pasar Cisalak (PKPLPC) mendatangi Kantor Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (29/10/2026).
Kedatangan mereka tersebut untuk meminta kejelasan informasi terkait rencana penertiban lanjutan dan pemagaran di area Pasar Cisalak.
Aksi penyampaian aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permintaan audiensi yang diajukan oleh PKPLPC pada 27 Oktober 2026. Para pedagang mendesak, adanya transparansi informasi menyusul beredarnya kabar bahwa pemerintah Kota Depok akan segera melaksanakan penataan pedagang Pasar Cisalak tahap kedua, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 1 November 2026 mendatang.
Ketua PKPLPC Gentur Suhartono menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Camat Cimanggis dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, perwakilan pihak kecamatan yang menemui para pedagang tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk memberikan keputusan atau kepastian hukum terkait kebijakan penertiban yang dikhawatirkan akan berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.
"Kami hanya ingin menanyakan kebenaran informasi itu secara langsung kepada pimpinan wilayah. Jika memang benar ada rencana penertiban, tentu kami mengharapkan adanya sosialisasi dan solusi yang jelas bagi pedagang agar tidak merugikan mata pencaharian mereka," ujar Gentur saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kecamatan Cimanggis, Kamis (29/10/2026).
Menurut Gentur, para pedagang tidak berniat melakukan penolakan terhadap program penataan pemerintah, melainkan menuntut transparansi dan komunikasi yang terbuka. Dia menilai tindakan penertiban yang berpotensi menggusur lapak sekitar 100 pedagang tanpa sosialisasi memadai tersebut akan berdampak langsung terhadap kelangsungan ekonomi keluarga mereka.
"Kami hanya ingin kepastian, benar atau tidak informasi itu cuma itu saja. Kalau memang benar ada penertiban, apa solusinya dan ke mana hak kami para pedagang untuk berusaha? Jangan sampai pedagang langsung main gusur saja tanpa ada ruang dialog," tegasnya.
Meski demikian Gentur menyayangkan ketidakhadiran Camat Cimanggis dalam dua kesempatan audiensi yang diajukan para pedagang. Menurutnya, dialog terbuka sangat diperlukan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Dan kita sebagai perkumpulan pedagang ini, resmi sudah berkirim surat secara tertulis dan beliau pun sempat mengiyakan. Nah, ini kok malah mohon maaf tanda petik, menjadi tanda tanya saya gitu, tanda tanya kita, kenapa kesannya menghindar gitu padahal sudah dua kali kita ajak dialog,” kata dia.
“Kita simpel doang kok pertanyaannya, ya tau tidak itu saja, gitu kan. Dan kalau memang itu yang kita minta tadi berdasarkan hasil komunikasi Pak Sekcam dengan beliau itu kita akan diterima untuk dijadwalkan kembali pada pekan depan. Nah, nanti percuma dong, apalah arti pertemuan itu kalau sebelum Selasa sudah ada tindakan gitu, itu yang dikhawatirkan teman-teman pedagang, gitu loh,” timpalnya.
Lebih jauh Gentur menjelaskan padahal bila melihat pengalaman penataan sebelumnya pada tahun 2018, penertiban yang tidak melibatkan komunikasi dengan lingkungan setempat. Sempat memicu sengketa hingga dikeluarkannya rekomendasi dari Ombudsman, yang mewajibkan adanya pelibatan unsur lingkungan dalam setiap penataan area pasar.
“Ya itu kan akhirnya maaf kata, mereka kalah dengan kita. Dan munculah yang namanya rekonsiliasi, rekonsiliasi ke luar surat Ombudsman. Nah, kenapa kita seperti itu? Karena di situ di hasil rekonsiliasi tersebut salah satu poinnya menyebutkan, apabila ada tindakan terkait dengan penataan dan perparkiran di area Pasar, itu harus melibatkan lingkungan. Makanya kita merasa masih punya hak ya untuk ikut berperan di situ,” tandasnya.
Oleh karenanya, pihaknya bahkan meminta jaminan tertulis dari pihak kecamatan agar tidak ada tindakan eksekusi sebelum audiensi lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan terlaksana.
"Kami tidak melawan, kami cuma hanya ingin mengedepankan komunikasi. Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi dan kepastian dari pihak berwenang," tambahnya.
Gentur memprediksi sekitar 100 lapak pedagang yang berada di area tersebut diperkirakan akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Apabila pembatasan akses dan pemagaran dilakukan tanpa skema relokasi atau solusi yang memadai.
Tanggapan Pihak Kecamatan Cimanggis
Menanggapi kedatangan para pedagang tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cimanggis, Achmad Munandar menyatakan bahwa persoalan penataan dan pemagaran Pasar Cisalak merupakan kewenangan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) bersama dinas terkait lainnya.
"Pak Camat berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat di balai kota. Kami telah menyarankan agar para pedagang menanyakan langsung perihal kebijakan pemagaran ini kepada Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), karena kewenangan teknisnya berada di sana," ujar Munandar saat dikonfirmasi kepada awak media.
Lebih lanjut Munandar menjelaskan pihaknya juga telah mengarahkan para pedagang untuk mengikuti rapat koordinasi bersama instansi terkait, guna mendapatkan jawaban yang lebih komprehensif.
"Kami sudah sampaikan kepada para perwakilan pedagang, bahwa kewenangan teknis terkait penataan dan pemagaran berada di tingkat dinas. Rencananya, kami akan menjadwalkan kembali pertemuan pada Selasa pekan depan dengan menghadirkan Disdagin, Dinas Aset, dan Dinas PUPR," kata Munandar.
Meski demikian, Munandar mengakui bahwa para pedagang mendesak adanya kepastian karena mereka mengklaim telah mengantongi informasi valid dari pimpinan daerah terkait jadwal eksekusi 1 November 2026.
Pihaknya berharap para pedagang dapat menahan diri dan mengikuti prosedur dialog formal guna menghindari potensi gesekan di lapangan, sembari menunggu keputusan resmi dari hasil koordinasi antar dinas terkait penataan kawasan Pasar Cisalak, Kota Depok.
"Kebetulan besok juga ada jadwal rapat koordinasi bersama Disdagin. Arahan pimpinan, persoalan teknis pemagaran dan penataan ini juga bisa ditanyakan langsung dalam agenda tersebut," pungkas Munandar. (Risky)

