![]() |
| Bus Trans Patriot proyek salah kelola? |
inijabar.com, Kota Bekasi – Kasus penjualan armada Bus Trans Patriot milik PT Mitra Patriot (Perseroda) ternyata masih ditangani Tipikor Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi kasus ini masuk tahap penyelidikan .
Memang dokumen dan keterangan yang beredar di ruang publik, terdapat dua angka yang perlu dibedakan:
1. Total armada Trans Patriot milik PT Mitra Patriot: 29 unit. Armada ini berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi yang bersumber dari APBD, terdiri dari 9 unit tahap pertama dan 20 unit tahap berikutnya.
2. Bus yang telah dijual: 7 unit. Penelusuran sejumlah media menyebutkan dari total 29 unit, kini tersisa 22 unit. Artinya, 7 unit bus telah dilepas/dijual melalui balai lelang, dengan nilai limit sekitar Rp150 juta hingga Rp258 juta per unit.
Jadi yang terjual adalah 7 unit bus, sedangkan 29 unit adalah jumlah keseluruhan armada yang dimiliki PT Mitra Patriot, bukan jumlah yang dijual.
Perlu dicatat, sempat muncul pemberitaan yang menggunakan frasa "pelelangan 29 unit bus", namun konteksnya merujuk pada polemik yang melibatkan keseluruhan armada Trans Patriot.
Informasi yang lebih rinci menunjukkan armada yang benar-benar telah dilepas berjumlah 7 unit dan menjadi bagian dari perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Direktur Utama PT. Mitra Patriot (PTMP) David Rahardja sendiri telah diperiksa melalui tim Tipikor Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan sejumlah mantan pejabat PTMP dan Dishub Kota Bekasi telah diperiksa Tipikor Polda Metro Jaya namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, sebelumnya menyampaikan bahwa proses pelepasan armada dilakukan dengan persetujuan Pemegang Kuasa Modal (KPM), yakni Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut justru membuka ruang untuk menelusuri proses pengambilan keputusan, mulai dari persetujuan internal perusahaan, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan aset BUMD.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Apakah pelepasan 29 armada tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai Peraturan Daerah tentang BUMD?
Apakah penjualan dilakukan melalui mekanisme yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas?
Apakah harga penjualan telah didasarkan pada penilaian independen dan memberikan manfaat terbaik bagi daerah?
Jika aset tersebut merupakan bagian dari penyertaan modal pemerintah, apakah seluruh prosedur pemindahtanganannya telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena aset BUMD pada hakikatnya merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga pengelolaannya harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
Transparansi yang Ditunggu Publik
Kasus ini bukan semata mengenai penjualan bus, melainkan menyangkut tata kelola BUMD dan pertanggungjawaban penggunaan aset publik.
Bila benar keputusan tersebut melibatkan persetujuan KPM sebagaimana disampaikan Direksi, maka dokumen persetujuan, risalah RUPS, kajian penilaian aset, hingga mekanisme penjualan menjadi informasi yang layak dibuka kepada publik demi menjawab berbagai spekulasi.
Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran prosedur atau kerugian keuangan daerah, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

