![]() |
| Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terus menuai reaksi tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rizki Topananda menyatakan, keputusan tersebut berpotensi kuat mendelegitimasi keabsahan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah bergulir.
Menurut Rizki, syarat administratif pendidikan adalah fondasi mutlak dalam pencalonan jabatan strategis kenegaraan. Ia menganalogikan cacatnya syarat administrasi ini seperti halnya batalnya sebuah ibadah akibat tidak sahnya syarat rukun di awal.
"Bicara putusan MA terkait dengan ijazah yang tidak setara dengan lulusan SMA itu, kan menjadi syarat mutlak ketika seseorang mau mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Maka ketika syarat yang menjadi syarat sah itu tidak sah, maka posisi hari ini pun bisa dikatakan tidak sah. Ibarat shalat, kalau wudhunya saja sudah tidak sah, maka shalatnya pun batal," ujar Rizki saat disambangi di Sekretariat DPC PKB Kota Bekasi, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena ketimpangan keadilan administratif yang dirasakan masyarakat. Rizki membandingkan ketatnya proses seleksi bagi warga biasa, khususnya generasi muda atau fresh graduate, yang harus berguguran mencari kerja hanya karena persoalan sepele pada ijazah atau ketidaksesuaian syarat pendidikan.
"Kalau anak-anak muda mau nyari kerja saja sudah ada persyaratan minimal pendidikan, dan jika administrasinya tidak sesuai, otomatis dia tidak bisa melanjutkan. Aturan ini pada akhirnya harus kita perlakukan sama untuk siapa pun dengan posisi apa pun, karena persyaratan mutlak itu menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dari posisi pekerjaan itu sendiri," tegasnya.
Polemik ijazah ini, menurut Rizki, juga telah memicu perbincangan serius di kalangan akar rumput di Kota Bekasi. Masyarakat merasa terluka melihat realitas ketimpangan standar di negara ini.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa PKB sebagai representasi suara masyarakat tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana membawa kegelisahan publik ini agar disuarakan dan ditindaklanjuti secara konstitusional, melalui perwakilan Fraksi PKB di DPR RI.
"Proses ini tidak akan berlarut ketika hari ini sudah ada tindakan dan langkah selanjutnya yang tegas dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyuarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MA. Kita akan menempuh itu melalui keterwakilan kita di DPR RI yang menjadi domain mereka," ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Rizki menitipkan pesan moral kepada masyarakat dan penyelenggara negara, untuk mengembalikan kepercayaan publik (public trust) melalui tiga pilar kebangsaan.
"Pertama, kita harus jujur pada diri sendiri, kalau memang tidak memenuhi kapasitas, jangan memaksakan diri. Kedua, kedepankan etika politik dan moral dalam berbangsa. Ketiga, tegakkan sistem meritokrasi yang profesional agar posisi tertentu benar-benar diduduki sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, bukan karena hal lain," pungkas Rizki.
Polemik ijazah Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Agung ini dipastikan masih akan menjadi bola panas di ruang publik. Kini, masyarakat pun menanti langkah nyata dan sikap konkret dari para pemangku kebijakan serta wakil rakyat di Senayan.
Akankah putusan hukum tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan demi tegaknya muruah konstitusi dan keadilan administratif, atau justru sekadar menguap di tengah dinamika kompromi politik nasional? (Pandu)


