![]() |
| Sosialisasi rencana Pengeboran Sumur JNG-E Pertamina di RW 08 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna |
inijabar.com, Kota Bekasi – Rencana pengeboran Sumur Migas JNG-E milik PT Pertamina EP Zona 7 Tambun Field di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menuai penolakan keras dari ratusan warga RW 08.
Dalam sosialisasi yang digelar di aula kediaman Ustad Agus, Kamis (29/10/2026), yang diinisiasi oleh Pertamina EP ini terkesan mendadak.
Forum yang dihadiri perwakilan Pertamina, Camat Jatisampurna, Lurah Jatiraden, Kapolsek, dan tokoh masyarakat itu berlangsung panas
Warga mempertanyakan kesiapan Pertamina terkait jaminan keselamatan, kompensasi, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran yang lokasinya berdekatan dengan permukiman.
Mereka juga menilai penjelasan perwakilan Pertamina belum memberikan kepastian, terutama terkait kompensasi apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.
"Jangan bicara kemungkinan terus. Kami butuh kepastian, bukan mungkin," ujar salah satu perwakilan warga.
Menurut warga, keberadaan sumur migas di kawasan tersebut bukan persoalan baru. Mereka masih mengingat peristiwa ledakan pada Agustus 2023 yang menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar.
"Kami masih trauma. Orang sampai mental karena kejadian itu. Itu alasan kenapa kami tidak setuju dengan pengeboran," kata warga.
Selain faktor keselamatan, warga juga mempertanyakan dampak teknis pengeboran hingga ribuan meter ke dalam bumi. Mereka khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan permukiman yang berada di sekitar lokasi.
"Kalau dampak sudah terjadi baru dibayar, itu terlambat. Jangan dibalik, harus ada kepastian sebelum kegiatan berjalan," tegas warga lainnya.
Sosialisasi Dinilai Tidak Terintegrasi
Di tengah penolakan warga, muncul sorotan lain terkait mekanisme sosialisasi yang dinilai belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara maksimal.
Sejumlah warga menilai pertemuan tersebut belum mencerminkan koordinasi besar antara perusahaan dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain camat dan lurah, warga berharap ada keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan DPRD Kota Bekasi, hingga pihak BUMD yang sebelumnya pernah memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sektor migas di wilayah tersebut.
Kehadiran berbagai unsur tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, terutama mengenai aspek teknis pengeboran, perizinan, potensi dampak, mekanisme pengawasan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
"Ini bukan hanya persoalan sosialisasi pengeboran, tapi menyangkut kepentingan warga sekitar. Harus ada informasi lengkap dari semua pihak yang memiliki kewenangan," ujar salah satu warga.
Meski BUMD Kota Bekasi yakni PT.Migas saat ini tidak lagi terlibat dalam pengelolaan sumur migas tersebut, warga menilai keberadaan mereka tetap memiliki nilai strategis untuk memberikan penjelasan sejarah pengelolaan dan kondisi sebelumnya.
Camat: Jangan Sampai Warga Dirugikan
Camat Jatisampurna Nata Wirya menegaskan pemerintah wilayah akan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia meminta agar aktivitas apapun yang dilakukan di wilayahnya tidak sampai merugikan warga, baik secara materiil maupun immateriil.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat jangan sampai dirugikan, baik materiil maupun immateriil," ujar Nata.
Ia juga mengaku telah menyampaikan aspirasi warga kepada pihak Pertamina agar menjadi perhatian sebelum rencana pengeboran dilanjutkan.
"Saya sudah sampaikan ke pihak Pertamina agar apa yang menjadi keinginan warga dan aspirasi warga bisa dipenuhi," katanya.
Nata juga menyoroti pentingnya keberadaan buffer zone atau zona penyangga antara area pengeboran dengan permukiman warga.
Menurutnya, zona aman tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
"Tadi saya sampaikan, ini berani betul perusahaan sosialisasi langsung dengan warga. Biasanya kan kordinasi dengan aparat pemerintahan terlebih dahulu,"sindir Nata.
Pertamina Janji Pertemuan Lanjutan
Sementara itu, pihak Pertamina EP Zona 7 Tambun Field menyatakan sosialisasi tersebut bukan pertemuan terakhir.
Pertemuan lanjutan hanya akan melibatkan perwakilan masyarakat saja seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta tokoh masyarakat di wilayah terdampak, terutama RT 01, RT 02, dan RT 08 RW 08 Jatiraden.
Hingga berita ini diturunkan, Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga mengenai kompensasi, zona aman, dan penolakan rencana pengeboran.
"Saya tidak berani statmen pada media pak, kalau media itu nanti rilis dari pusat,"ucap salah satu perwakilan Pertamina.
Sikap warga RW 08 pun masih tetap sama: meminta kepastian dan jaminan keselamatan sebelum aktivitas Sumur JNG-E berjalan.

