![]() |
| Dalam video terlihat seorang pria sambil jongkok dengan tangan kanannya memegang hp memfoto rok siswi yang mau memgambil Ijazah |
inijabar.com, Subang – Dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan seorang guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 2 Pagaden, Kabupaten Subang, menuai sorotan publik. Guru tersebut diduga merekam bagian bawah rok seorang mantan siswinya saat korban datang ke sekolah untuk mengurus pengambilan ijazah.
Peristiwa itu terjadi ketika korban yang kini berstatus sebagai pelajar SMA datang ke SMP Negeri 2 Pagaden untuk menyelesaikan administrasi ijazah. Dalam rekaman yang kemudian beredar di media sosial, guru tersebut diduga mengarahkan telepon selulernya ke arah bagian bawah rok korban.
Video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman warganet yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Pihak sekolah mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah rekaman beredar di media sosial. Hal itu lantaran korban sudah tidak lagi berstatus sebagai siswi SMP Negeri 2 Pagaden.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk guru yang diduga terlibat, korban, serta pihak sekolah.
“Kemarin korban sudah membuat laporan di Unit PPA Satreskrim Polres Subang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, pihak SMP Negeri 2 Pagaden membenarkan bahwa sosok pria dalam video tersebut merupakan salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Pagaden, Dadang Koswara, mengatakan pihak sekolah telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara guru tersebut dari aktivitas mengajar.
“Kami ada atasan kami yaitu dinas pendidikan. Kami menunggu instruksi dari atasan,” kata Dadang.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta agar dugaan kasus tersebut ditangani secara serius dan menyeluruh.
Dedi meminta Kapolres Subang melakukan pendalaman terhadap dugaan perbuatan tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Subang diminta melakukan investigasi terkait status kepegawaian guru yang bersangkutan.
“Jika oknum guru tersebut berstatus ASN maupun PPPK, saya minta pemerintah daerah menindaklanjutinya sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Dedi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada peserta didik maupun mantan peserta didiknya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana serta langkah hukum selanjutnya terhadap guru tersebut.(SriMS)



