![]() |
| Komisi D DPRD Depok saat RDP dengan Dinkes |
inijabar.com, Depok - Komisi D DPRD Kota Depok mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status hukum dan kinerja dokter konsultasi di seluruh Puskesmas, khususnya Puskesmas Tapos.
Desakan ini mencuat pasca peristiwa kematian janin dan tindakan pengangkatan rahim (Histerektomi) yang menimpa seorang pasien ibu bersalin di RSIA Setya Bhakti, setelah sebelumnya mendapat rujukan dari Puskesmas Tapos, Kota Depok.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan jajaran Puskesmas Tapos di kawasan Tapos, Kota Depok, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil temuan dalam RDP, Komisi D mendapati bahwa Surat Keputusan (SK) penugasan bagi dokter konsultasi di Puskesmas Tapos sudah lama tidak pernah diperbarui sejak tahun 2019.
Kondisi ini dinilai menyalahi prinsip tata kelola birokrasi, di mana evaluasi kinerja seharusnya dilakukan secara berkala setiap satu hingga dua tahun sekali.
"SK dokter konsultasi di puskesmas sini nih dari 2019. Tujuh tahun kalau sekarang 2026, tentu sudah sangat lama ya. Seharusnya periodik, misalnya dua tahun sekali atau satu tahun sekali, dievaluasi dengan menyertakan hasil kinerjanya atau catatan kritis sebagai laporan," ujar Siswanto kepada awak media.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima laporan berkala terkait kinerja dokter konsultasi baik dari Dinas Kesehatan maupun dari pihak Puskesmas di Kota Depok.
Pihaknya pun mengkhawatirkan fungsi dokter konsultasi yang selama ini bertugas hanya sebatas formalitas. Karena tanpa adanya pelaporan akuntabilitas kinerja yang jelas kepada Pemerintah Kota Depok selaku instansi pemberi SK.
Terkait potensi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Siswanto menyerahkan kewenangannya kepada Pemkot Depok sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku, termasuk opsi untuk tidak memperpanjang masa penugasan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Rujukan dan Potensi Konflik Kepentingan
Selain menyoroti status tenaga medis, RDP tersebut juga menguak dugaan pelanggaran prosedur dalam mekanisme rujukan pasien gawat darurat.
Berdasarkan pengakuan pihak Puskesmas Tapos, Siswanto bilang proses rujukan dalam kasus ini hanya diarahkan ke satu rumah sakit tertentu, yakni RSIA Setya Bhakti tanpa memberikan opsi pilihan rumah sakit lainnya kepada pihak keluarga pasien.
Siswanto menilai praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurutnya bahwa aturan tersebut mewajibkan fasilitas perujuk untuk memberikan beberapa opsi rumah sakit rujukan, agar keluarga dapat memilih fasilitas mana yang paling siap dan cepat menangani kondisi darurat pasien.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Siswanto menyoroti adanya irisan antara tenaga medis yang bertugas di Puskesmas dengan dokter yang praktiknya terafiliasi atau berdinas di rumah sakit rujukan tempat pasien tersebut akhirnya ditangani.
"Kadisnya pun tadi menyebutkan bahwa sesuai Permenkes, pasien yang dirujuk semestinya ada beberapa rumah sakit yang menjadi pilihan, siapa yang paling siap dan cepat. Kami menduga apakah ada konflik kepentingan atau tidak, karena dokternya bekerja di RS Setya Bhakti, kemudian merujuknya ke rumah sakit daerah situ," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Kepala Puskesmas Dinilai Lalai dan Absen Pengawasan
Tak hanya itu, sorotan tajam lainnya juga tertuju kepada Kepala Puskesmas Tapos. Kata, Siswanto Komisi D DPRD menyayangkan sikap pimpinan instansi tersebut yang dinilai tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai penanganan pasien kritis di wilayah kerjanya pada saat insiden itu terjadi.
Berdasarkan pengakuan dalam rapat, Kepala Puskesmas justru baru mengetahui adanya kasus kedaruratan maternal tersebut setelah insiden penanganan selesai dilakukan.
Padahal, menurut Siswanto apabila merujuk pada regulasi teknis kesehatan, pimpinan puskesmas diwajibkan untuk bersiaga, memantau secara aktif, serta menganalisis laporan dari bidan dan dokter jaga guna mengambil kebijakan taktis yang cepat dan tepat.
"Kepala Puskesmas tahu ada peristiwa ini nol persen atau tidak tahu sama sekali, tahunya setelah kejadian. Semestinya, sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, kepala puskesmas harus siaga, mengetahui kondisinya, dan meminta laporan dari petugas untuk bahan analisis," kata Siswanto.
Penjelasan Dinas Kesehatan dan Langkah Audit Maternal
Sementara itu menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori mengatakan terkait alasan pemilihan RSIA Setya Bhakti sebagai lokasi rujukan.
Menurutnya, didasari dengan adanya kerja sama di mana dokter yang bertugas di wilayah Puskesmas pembantu tersebut juga berpraktik di rumah sakit yang bersangkutan, sehingga dinilai sebagai akses terdekat penanganan darurat saat itu.
Kendati demikian, dr. Devi mengakui adanya rentang waktu tunggu sejak pasien tiba di puskesmas hingga tindakan operasi cesar dilakukan pada dini hari menjelang subuh.
Dia berdalih bahwa tindakan medis untuk operasi darurat memerlukan persiapan teknis yang panjang, termasuk kesiapan sumber daya manusia tim dokter spesialis seperti dokter obstetri dan ginekologi, dokter anak, dokter anestesi, serta perawat kamar operasi yang tidak dapat dilakukan secara cepat.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Dinas Kesehatan menyatakan telah berkoordinasi dengan tim ahli untuk melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP). Hasil audit tersebut, kata dr. Devi nantinya akan dijadikan dasar objektif untuk menilai ada atau tidaknya kesalahan prosedur, kelalaian medis, maupun hambatan teknis lainnya dalam penanganan pasien.
"Kami belum bisa memutuskan ya sebelum adanya hasil audit. Jika terbukti ada kesalahan atau prosedur yang terlewat, kami akan lakukan pembinaan dan mengevaluasi seluruh Puskesmas PONED di Kota Depok, mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP), kinerja, hingga kompetensi SDM-nya," ungkap dr. Devi.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Dinas Kesehatan Kota Depok juga berencana akan menggelar pelatihan komprehensif terkait kegawatdaruratan neonatal dan maternal yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) pada Oktober 2026, yang nantinya akan diwajibkan bagi seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas PONED dan klinik wilayah setempat.
Rencana Pemanggilan Lanjutan DPRD
Guna mendapatkan kejelasan secara utuh dan menyeluruh, Komisi D DPRD Kota Depok memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut nantinya ditujukan kepada pihak jajaran Puskesmas Tapos, manajemen RSIA Setya Bhakti, Dinas Kesehatan, serta pihak keluarga korban guna menyelaraskan kronologi kejadian secara komprehensif.
"Pihak keluarga pasien tentu punya catatan kronologi sendiri pastinya, misalnya terkait selisih waktu kedatangan dan penanganan medis. Ini kan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami agar insiden serupa tidak terulang di kemudian waktu," pungkas Siswanto. (Risky)




