![]() |
| Para ahli waris melakukan aksi damai di area gerbang masuk tol Cinere-Jagorawi |
inijabar.com, Depok – Puluhan warga yang mengatasnamakan keluarga ahli waris almarhum Amar bin Apun melakukan aksi protes damai di area gerbang masuk tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Km 9, Jalan Juanda, Kota Depok, Kamis (1/9/2026).
Dalam aksinya tersebut mereka meminta kepastian hukum atas putusan pengadilan yang dimenangkan ahli waris terhadap objek sengketa lahan tanah hak milik adat Girik Letter C nomor 49, versi 570, blok D2 atas nama Amar bin Apun yang saat ini telah terbangun jalan di ruas tol tersebut.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Amar bin Apun, Fahri Fadilah saat ditemui di lokasi aksi menegaskan bahwa perjuangan hukum atas tanah seluas 4.700 meter persegi di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kendati demikian, hingga saat ini kata Fahri berbagai upaya yang ditempuh belum membuahkan hasil dan hak-hak ahli waris masih belum juga mendapatkan penyelesaian. Meski sebagian lahan tersebut telah beralih fungsi menjadi jalan tol Cijago serta fasilitas publik lainnya seperti puskesmas dan sekolah.
Maka dari itu, dalam aksi damai yang berlangsung di dekat gerbang tol Juanda ini kembali ditegaskan, di mana pihak kuasa hukum mempertanyakan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang dimenangkan ahli waris.
Sebagaimana diketahui objek sengketa tersebut berupa tanah hak milik adat Girik Letter C nomor 49, versi 570, blok D2 atas nama Amar bin Apun telah melewati proses peradilan panjang.
Dimulai dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Dpk tertanggal 23 Maret 2017 yang mengabulkan gugatan ahli waris, kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2452 K/PDT/2019 tertanggal 17 September 2019, serta penolakan peninjauan kembali (PK) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 509 K/PDT/2021 tertanggal 29 April 2021.
Meskipun hukum telah memberikan kepastian mutlak sejak 2021. Namun pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya penyelesaian di lapangan.
Terakhir dalam audiensi bersama instansi terkait, Fahri mengatakan Pemkot Depok beralasan telah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dialihkan kepada Kementerian PUPR.
Menanggapi hal itu, Fahri selaku kuasa hukum ahli waris menduga ada proses yang melawan hukum dalam penerbitan SPH tersebut.
"Ya, kami menduga bahwa dalam proses SPH ini ada hal-hal yang melawan secara hukum," kata dia.
Pihaknya pun menegaskan, apabila hak-hak ahli waris terus diabaikan, pihaknya akan mengancam mengambil langkah yang lebih ekstrim lagi berupa penutupan paksa ruas jalan tol yang berdiri di atas lahan milik mereka.
"Kepada para pihak, agar segera selesaikan persoalan ini yang sudah inkrah di tahun 2021. Apabila hari ini kami melakukan aksi tidak ditanggapi, kami tidak segan-segan akan melakukan aksi yang mungkin lebih besar lagi dan bahkan mungkin agak ekstrem, kami akan melakukan penutupan jalan di atas tanah milik kami," tegas Eka selaku pihak kuasa ahli waris kepada awak media.
Tak hanya itu menurut Eka dalih ketertiban umum tidak dapat digunakan untuk mengabaikan hak keperdataan yang telah diputus sah oleh Mahkamah Agung.
"Jangan berbicara tentang ketertiban umum. Tanah ini semenjak diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) milik dari pada ahli waris, berarti siapapun yang menguasainya saat ini, menggunakannya, berarti melawan hukum. Selesaikan dulu hak-haknya. Selesaikan dulu hak dari ahli waris," kata Eka.
Meski demikian pihak ahli waris menyatakan tetap membuka pintu dialog baik untuk pembayaran ganti rugi maupun penyediaan lahan pengganti. Namun, jika solusi tersebut tidak direalisasikan, penutupan jalur tol di atas objek sengketa akan dilakukan.
"Kami tidak minta ini untuk harus dibayar, mereka mau bayar silakan atau mereka ingin kasih lahan pengganti silakan. Tetapi kalau solusi itu tidak diberikan kepada kami sebagai kuasa dari pada ahli waris, kami akan tutup paksa jalan tol ini yang berada di ruas milik tanah ahli waris," cetusnya.
Menanggapi belum tuntasnya persoalan ini, pengacara muda tersebut menilai pemerintah bersikap tidak adil.
"Saya patut menduga begitulah. Pada hari ini kita bilang pemerintah dzalim karena belum bisa menyelesaikan hak-hak ahli waris Amar bin Apun," kata Fahri.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum memastikan akan terus menempuh upaya secara paralel serta menggelar aksi massa yang lebih besar. Guna mendesak atensi penuh dari pemerintah dan instansi berwenang. (Risky)




