Kades Bantarjaya; Program PTSL Tinggalkan Catatan Negatif Buat Para Kades

Redaktur author photo
Kades Bantar Jaya, Abu Zihad Ubaidilah
inijabar.com, Kabupaten Bekasi –  Kepala Desa  Bantar Jaya,  kecanatan Pabayuran, Abu Zihad Ubaidillah,  kecewa dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kekecewaan Abuy, lantaran pihak BPN tidak memberikan bimbingan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Mestinya, BPN memberikan bimbingan kepada para kepala desa. Bukan menjadikan kambing hitam.

"PTSL memberikan catatan negatif buat para kepala desa,” kata Abu Zihad Ubaidillah. Kamis (14/3/2019).

Persyaratan pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang harus dipenuhi pemohon diantaranya, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya.

Selain itu tanda batas tanah yang terpasang, Namun perlu diketahui tanda batas tanah itu sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Kemudian yang menjadi salah satu syaratnya yakni bukti setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh). Yang terakhir yakni surat permohonan atau surat pernyataan peserta.

Namun kata Abuy, masih banyak warganya yang persyaratannya belum lengkap, seperti surat tanah (Akta Jual Beli, Akta Hibah). Abu mengatakan, meskipun belum lengkap banyak warganya yang meminta surat keterangan hak atas tanah, serta surat keterangan tidak sengketa.

“Kami bisa saja buatkan surat itu keterangan tidak sengketa, tapi dasarnya apa, Bukti kepemilikannya apa. Kalau kami buatkan, jelas ini jadi masalah buat pemerintah desa. Kami tidak mau dikemudian hari ada gugatan,” terang Abuy.

Desa Bantarjaya, sudah masuk dalam tahap pengukuran. Tetapi menurut dia, sosialisasi yang dilakukan belum jelas.kata Abuy.

“Kenapa pihak BPN tidak memberikan sosialisasi yang jelas kepada pemerintah desa. Saya kecewa dengan adanya program (PTSL) ini.

Kita selaku pemerintah desa bukan kambing hitam, yang hanya di pecut dan di adu domba dengan masyarakat sendiri,” ungkapnya. Selama ini BPN menyampaikan kepada masyarakat jika program PTSL prosesnya sangat mudah.

“Lah dengan mudahnya BPN melakukan permohonan PTSL, padahal ini bukan hal yang mudah,”tutupnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini