inijabar.com, Kota Bekasi – Anggaran hibah untuk pembinaan partai politik di Kota Bekasi tahun 2026 cukup besar dan pastinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Bekasi
Berdasarkan daftar penerima hibah yang tercantum di buku APBD 2026, total alokasi hibah dalam sub kegiatan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi serta fasilitasi partai politik dan pemilu mencapai Rp9.937.880.000 atau hampir Rp10 miliar.
Dana tersebut disalurkan kepada partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Total Hibah Parpol Kota Bekasi 2026 Hampir Rp10 Miliar
Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah partai politik menerima hibah dengan nilai yang berbeda-beda sesuai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu terakhir.
Partai Golkar meskipun perolehan kursi nya hanya 8 tapi hibah yang didapat mengalahkan PDIP yang perolehan kursinya 9 di DPRD Kota Bekasi. Hal ini karena perolehan suara yang diraih Partai Golkar lebih banyak dibanding PDIP.
Begitu pun dengan PAN dan PKB, meskipun kedua partai ini masing-masing meraih 5 kursi di Pileg 2024. Namun karena perolehan suara PAN lebih besar dari PKB maka bantuan hibah nya lebih besar PAN.
Setali tiga uang dengan Demokrat, PSI dan PPP yang masing-masing memperoleh 2 kursi di Pileg 2024. Namun karena Partai Demokrat lebih banyak perolehan suaranya maka lebih besar hibah yang didapat dibanding PSI dan PPP.
Berikut Parpol parlemen penerima hibah di Kota Bekasi antara lain:
PKS: Rp2,221 miliar
Golkar: Rp1,539 miliar
PDI Perjuangan: Rp1,513 miliar
Partai Gerindra: Rp1,175 miliar
PAN: Rp732 juta
PKB: Rp619 juta
DEMOKRAT: Rp562 juta
PSI: Rp484 juta
PPP: Rp438 juta
Aturan Hibah Parpol: Satu Suara Dihargai Berapa Rupiah?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: berapa nilai hibah untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik?
Aturannya mengacu pada:
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;
-Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
-Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
-Peraturan Daerah atau Perwal
Dalam regulasi tersebut, besaran bantuan keuangan partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD.
Pemerintah daerah menetapkan nilai bantuan per suara melalui keputusan kepala daerah setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Jika Total Hibah Rp9,93 Miliar, Berapa Nilai Per Suara?
Secara nasional, banyak daerah menetapkan bantuan mulai dari Rp1.500 hingga lebih dari Rp10.000 per suara sah. Untuk Kota Bekasi besaran sekitar Rp7 ribu per suara.
Untuk mengetahui angka pasti Kota Bekasi tahun 2026, diperlukan data total suara sah seluruh partai penerima kursi DPRD pada Pemilu 2024.
Jika Pemkot Bekasi menetapkan total hibah hampir Rp10 miliar, maka nilai bantuan per suara diperkirakan berada pada kisaran Rp7 ribu rupiah per suara, tergantung total suara sah yang menjadi dasar perhitungan.
Untuk Apa Dana Hibah Parpol Digunakan?
Berdasarkan aturan terbaru, bantuan keuangan partai politik harus diprioritaskan untuk:
1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat.
2. Penguatan kaderisasi partai.
3. Pendidikan demokrasi dan kebangsaan.
4. Operasional sekretariat partai.
Penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Besarnya anggaran yang mendekati Rp10 miliar membuat publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bantuan keuangan parpol merupakan instrumen untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat serta meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
Dengan total hibah mencapai Rp9.937.880.000, Kota Bekasi menjadi salah satu daerah dengan alokasi bantuan partai politik yang cukup besar di Jawa Barat pada tahun anggaran 2026.(*)



