Hibah Partai Politik di Kota Bekasi 2026 Hampir Rp10 Miliar, Ini Datanya

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi – Anggaran hibah untuk pembinaan partai politik di Kota Bekasi tahun 2026 cukup besar dan pastinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Bekasi

Berdasarkan daftar penerima hibah yang tercantum di buku APBD 2026, total alokasi hibah dalam sub kegiatan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi serta fasilitasi partai politik dan pemilu mencapai Rp9.937.880.000 atau hampir Rp10 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Total Hibah Parpol Kota Bekasi 2026 Hampir Rp10 Miliar

Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah partai politik menerima hibah dengan nilai yang berbeda-beda sesuai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu terakhir.

Partai Golkar meskipun perolehan kursi nya hanya 8 tapi hibah yang didapat mengalahkan PDIP yang perolehan kursinya 9 di DPRD Kota Bekasi. Hal ini karena perolehan suara yang diraih Partai Golkar lebih banyak dibanding PDIP.

Begitu pun dengan PAN dan PKB, meskipun kedua partai ini masing-masing meraih 5 kursi di Pileg 2024. Namun karena perolehan suara PAN lebih besar dari PKB maka bantuan hibah nya lebih besar PAN.

Setali tiga uang dengan Demokrat, PSI dan PPP yang masing-masing memperoleh 2 kursi di Pileg 2024. Namun karena Partai Demokrat lebih banyak perolehan suaranya maka lebih besar hibah yang didapat dibanding PSI dan PPP.

Berikut Parpol parlemen penerima hibah di Kota Bekasi antara lain:

PKS: Rp2,221 miliar

Golkar: Rp1,539 miliar

PDI Perjuangan: Rp1,513 miliar

Partai Gerindra: Rp1,175 miliar

PAN: Rp732 juta

PKB: Rp619 juta

DEMOKRAT: Rp562 juta

PSI: Rp484 juta

PPP: Rp438 juta

Aturan Hibah Parpol: Satu Suara Dihargai Berapa Rupiah?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: berapa nilai hibah untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik?

Aturannya mengacu pada:

-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;

-Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;

-Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

-Peraturan Daerah atau Perwal

Dalam regulasi tersebut, besaran bantuan keuangan partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD.

Pemerintah daerah menetapkan nilai bantuan per suara melalui keputusan kepala daerah setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Jika Total Hibah Rp9,93 Miliar, Berapa Nilai Per Suara?

Secara nasional, banyak daerah menetapkan bantuan mulai dari Rp1.500 hingga lebih dari Rp10.000 per suara sah. Untuk Kota Bekasi besaran sekitar Rp7 ribu per suara.

Untuk mengetahui angka pasti Kota Bekasi tahun 2026, diperlukan data total suara sah seluruh partai penerima kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Jika Pemkot Bekasi menetapkan total hibah hampir Rp10 miliar, maka nilai bantuan per suara diperkirakan berada pada kisaran Rp7 ribu rupiah per suara, tergantung total suara sah yang menjadi dasar perhitungan.

Untuk Apa Dana Hibah Parpol Digunakan?

Berdasarkan aturan terbaru, bantuan keuangan partai politik harus diprioritaskan untuk:

1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat.

2. Penguatan kaderisasi partai.

3. Pendidikan demokrasi dan kebangsaan.

4. Operasional sekretariat partai.

Penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Besarnya anggaran yang mendekati Rp10 miliar membuat publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut.

Di sisi lain, pemerintah beralasan bantuan keuangan parpol merupakan instrumen untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat serta meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Dengan total hibah mencapai Rp9.937.880.000, Kota Bekasi menjadi salah satu daerah dengan alokasi bantuan partai politik yang cukup besar di Jawa Barat pada tahun anggaran 2026.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini