inijabar.com, Kota Bekasi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran serta profesionalisme Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan tabel temuan BPK, pembayaran honorarium dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan total mencapai Rp1.499.000.000. Namun, apabila mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025, besaran honor yang seharusnya dibayarkan hanya Rp244.500.000.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1.254.500.000 yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Perwali.
Rinciannya meliputi:
Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi sebesar Rp1 miliar, sementara menurut Perwali seharusnya Rp40 juta.
Honorarium Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kota Bekasi sebesar Rp499 juta, sedangkan sesuai Perwali hanya Rp204,5 juta.
Profesionalisme Forkopimda Jadi Sorotan
Ketua Suara Keadilan (Saka) Agung atau yang akrab disapa Ajo menilai persoalan ini bukan sekadar masalah nominal, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan.
"Forkopimda merupakan simbol koordinasi dan kepemimpinan daerah. Karena itu seluruh mekanisme pembiayaan harus menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi. Ketika terdapat pembayaran yang tidak sesuai standar Perwali, maka yang dipertanyakan bukan hanya administrasinya, tetapi juga profesionalisme dalam menjalankan tata kelola pemerintahan,"ujarnya. Kamis (23/7/2026)
Menurutnya, apabila Perwali telah mengatur standar honorarium, maka penggunaan SK kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tersebut kecuali terdapat dasar hukum yang lebih tinggi atau aturan khusus yang menjadi pengecualian.
Bukan Berarti Ada Korupsi
Temuan BPK sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Temuan tersebut pada dasarnya merupakan indikasi adanya ketidaksesuaian terhadap peraturan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Namun demikian, apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Forkopimda selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, politik, hingga koordinasi lintas instansi di Kota Bekasi. Karena itu, pengelolaan anggaran yang transparan menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Masyarakat tentu berharap seluruh pejabat daerah, termasuk yang tergabung dalam Forkopimda, menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan modal utama menjaga legitimasi pemerintah daerah,"kata Ajo.
Dengan nilai honorarium mencapai hampir Rp1,5 miliar, temuan BPK ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penetapan honorarium tersebut serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.(*)



