Bambang Sunaryo; Pria Mengaku Orang Kejaksaan Ancam Meracuni Tersangka Juhasan di Lapas

Redaktur author photo
H.Bambang Sunaryo SH dan Mahardhika Triyatmaja usai menyambangi Lapas Kelas II A Bekasi guna mendapatkan informasi soal kedatangan seorang pria yang mengaku dari kejaksaan dan bertemu dengan Tersangka Juhasan.

inijabar.com, Kota Bekasi– Dugaan intimidasi dalam perkara kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta semakin panas. Kuasa hukum mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, mengaku menerima informasi adanya ancaman serius terhadap kliennya saat berada di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Temuan tersebut disampaikan usai H. Bambang Sunaryo, SH bersama Mahardhika Triyatmaja, SH mendatangi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal pada Senin (20/7/2026) untuk memastikan kondisi klien sekaligus menelusuri dugaan intimidasi yang sebelumnya mereka terima.

Menurut Bambang, dari hasil komunikasi dengan pihak lapas diperoleh informasi bahwa sebelumnya ada seorang pria yang datang menemui Juhasan dengan mengaku sebagai petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Dari keterangan pihak lapas, kami mendapat informasi bahwa yang datang menemui Juhasan adalah seorang pria yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Karena itu pihak lapas mengizinkan orang tersebut bertemu dengan klien kami," ujar Bambang.

Ia menilai petugas lapas telah bertindak sesuai prosedur karena tamu tersebut mengaku berasal dari institusi penegak hukum.

"Jadi saya nilai pihak lapas sudah sesuai prosedur dan profesional mengizinkan orang yang mengaku dari kejaksaan," katanya.

Juhasan Mengaku Diancam

Bambang mengungkapkan, saat bertemu langsung dengan Juhasan, kliennya mengaku mendapat ancaman apabila tidak mengikuti permintaan pria tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Juhasan kepada tim kuasa hukumnya, pria berinisial G itu disebut mengancam akan meracuni, memukul hingga membunuh dirinya di dalam lapas apabila tetap mempertahankan keterangannya dalam perkara dugaan pungutan liar MCK Pasar Bantargebang.

Selain itu, Bambang mengatakan, pria tersebut juga diduga meminta agar Juhasan tidak lagi menyebut nama Kepala Disdagperin Kota Bekasi dalam perkara yang sedang diproses, serta mengganti penasihat hukum dengan kuasa hukum yang telah disiapkan pihak tertentu.

Istri Juhasan Disebut Dipertemukan dengan Kadisdagperin

Bambang juga mengungkapkan, berdasarkan cerita yang diterimanya, pria berinisial G kemudian menghubungi istri Juhasan, SM, dan memintanya datang ke Lapas Bulak Kapal.

Setelah bertemu di lapas, SM disebut diajak menuju lokasi lain yang menurut keterangannya telah dihadiri Kepala Disdagperin Kota Bekasi.

"Menurut cerita SM, Bu Ika meminta pihak Juhasan mengganti penasihat hukum," ujar Bambang.

Akan Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum lainnya, Mahardhika Triyatmaja, SH, menyatakan pihaknya akan melaporkan pria berinisial G beserta Kepala Disdagperin Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut, kata Mahardhika, akan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, dan dugaan penculikan.

"Kami akan laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dugaan pidana pengancaman pembunuhan, intimidasi dan penculikan," tegas Mahardhika.

Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembangkan penyidikan perkara dugaan pungutan liar MCK Pasar Bantargebang dengan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan.

Kejari: Tidak Ada Pegawai Bernama Gofur

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membantah adanya pegawai Kejari Kota Bekasi yang bernama Gofur.

"Tidak ada orang kejaksaan (Kejari Kota Bekasi) bernama Gofur," ujar Ryan sebagaimana dikutip dari media daring Daily Indonesia, Senin (20/7/2026).

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disdagperin Kota Bekasi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Juhasan. Dugaan ancaman, intimidasi, serta permintaan pergantian penasihat hukum tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi secara independen.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini