MCK Rp80 Juta Berujung Penahanan, Komentar Warga Mengalir Kejari Kota Bekasi Dibilang 'Receh'

Redaktur author photo
Tersangka mantan Kabid Pasar Disdagperin J saat dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur

inijabar.com, Kota Bekasi – Penahanan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Juhasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang senilai sekitar Rp80 juta memicu beragam reaksi publik.

Alih-alih mendapat dukungan penuh, langkah Kejari justru memunculkan gelombang simpati kepada tersangka. Di berbagai grup WhatsApp maupun media sosial, banyak warganet menilai perkara tersebut merupakan kasus bernilai kecil jika dibandingkan dengan berbagai dugaan korupsi besar yang selama ini belum 'mau' diungkap.

Sejumlah komentar bernada kritik mempertanyakan prioritas penegakan hukum di Kota Bekasi. Ada yang menyebut Kejari dinilai lebih cepat menangani perkara dengan nilai puluhan juta rupiah dibanding kasus-kasus yang diduga memiliki potensi kerugian negara jauh lebih besar.

Salah seorang pengacara asal Bekasi bahkan menyindir agar aparat penegak hukum lebih berani mengusut perkara yang melibatkan anggaran besar, bukan hanya kasus yang dianggap "receh" oleh sebagian masyarakat.

"Malui2 in kajari Negeri Kota Bekasi , biar dianggap hebat bisa nangkep kasus korupsi cemen,
Tapi kasus yang gede, belagak pilon dan budek kuping nya enggak bisa di ungkap.
Heheee kebanyakan makan duit hibah dan dijadikan Tameng oleh Pemkot walaupun kebijakan yg di Beckap salah,
Yang penting dapat dana.... Mana mungkin kejari Kota Bekasi mampu bongkar kasus korupsi di Pemkot Bekasi, apalagi yang melibatkan Kepala Dinas ke atas....
Ora wani. mas Bro,"sindir salah satu pengacara asal Bekasi.

Komentar serupa juga muncul dari sejumlah akun media sosial. Ada yang menyebut penahanan tersebut sebagai "prestasi yang luar biasa" secara satir, sementara lainnya mempertanyakan mengapa kasus bernilai Rp80 juta mendapat perhatian besar, sedangkan dugaan perkara bernilai miliaran rupiah dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Prestasi yg ruuuaaarbiasa..Kejari,"ucap Fadli Hasan bernada satire.

"Hadeeuuhh, Ga harga diri itu kajari. Nahan 80jt. Kaya ga ada 80milyar,"ujar pemilik akun bernama Dea.

"Cemen sgitu mah. Yg gede lah yg di usut. Ngapain receh. Migas aja ga beres2. Percuma. Numbalin org mulu,"tulis pemilik akun Anne.

WA Istri Tersangka untuk Wali Kota

Di tengah ramainya perbincangan publik, redaksi inijabar.com juga menerima curhatan melalui whatsapp (WA) dari MS selaku istri Juhasan yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Dalam WA tersebut, ia mengaku kecewa karena merasa suaminya tidak memperoleh perlindungan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai Pemerintah Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan jabatan sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah melukai martabat keluarga. Ia juga menyebut suaminya hanya berupaya melakukan penataan pasar agar lebih tertib dan bersih, bukan memperkaya diri dari uang negara atau APBD.

Selain itu, ia mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan Wali Kota maupun pihak keluarga kepala daerah, namun merasa tidak mendapatkan respons.

Dalam tulisannya, ia juga menyinggung kedekatan politik di masa lalu dan mengaku suaminya pernah ikut berjuang dalam proses pemenangan Tri Adhianto hingga menjadi Wali Kota Bekasi.

Berikut chat WA dari istri tersangka kepada walikota Bekasi.

"Assalamualaikum pa wali kota yg terhormat
Sy sebagai istri pa juhasan tidak Terima dengan sikap Bpk yg semena2 trhadap suami sy
Bpk hnya melihat sebelah pihak tanpa melihat apa yg sy alami.. 🥹
Bpk sebagai wali kota tidak adil kepada pegawainya trutama suami sy
Sy tidak butuh pembelaan dr Bpk setidaknya Bpk melihat kedua belah pihak apa yg trjadi di lapangan
Bpk yg sy dukung dr dl
Dr sy baru kenal sampai Bpk jd wakil walikota sampai plt
Sampai sekarang jd walikota
Sikap Bpk cuek trhadap suami sy
Ada permasalahan aja diam ga ada sikap padahal sy sdh komunikasi ke Bpk ke ibu walikota tidak ada tindakan apapun sy di diamkan
Sekarang hr ini mlh dpt surat pemindahan kerja yg sy anggap menghina sy dn kluarga apa maksud Bpk
Apakah menurut Bpk suami sy tidak becus kerja apa bagaimana? sy ga ngerti
Sy ga Terima.
Maksud Bpk apa?
Dr eselon 3 di turunkan ke eselon 4 apa menurut Bpk suami sy melakukan kesalahan besar
Asal Bpk tahu itu bukan uang negara bukan uang pemerintah
Bukan uang APBD
Suami sy ingin berinovasi supaya pasar rapi bersih
Tp malah tidak ada dukungan dr pimpinan
Bpk hnya melihat dn mendengar dr sepihak tanpa melihat pakta di lapangan
Suami sy hanya ingin bekerja nyata bukan yg duduk manis di belakang layar atau duduk manis di atas meja
Manusia tempatnya salah pak
Tp bukan brarti suami sy melakukan kesalahan besar
Klo begini Bpk zolim ke pa juhasan suami sy
Tidak berpikir perjuangan suami sy buat Bpk.
Bpk jd walikota itu perjuangan suami sy pa
Siapa yg bikin Gotri?
Suami sy pak
Buat memenangin Bpk tri."

Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, secara hukum status Juhasan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses pembuktian tetap akan dilakukan di persidangan, dan setiap orang berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan atas berbagai komentar publik maupun isi surat terbuka yang disampaikan istri tersangka.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini