![]() |
| Foto dua proses penggeledahan di rumahnya Jampidsus (kiri) dan penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi (kanan) kasus dugaan pungli MCK Bantargebang senilai Rp80 juta. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) MCK di Pasar Bantargebang kembali menjadi sorotan. Di tengah beredarnya kabar bahwa Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan, akan kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Rabu, 15 Juli 2026, kuasa hukumnya melontarkan kritik tajam terhadap proses penyidikan.
Kuasa hukum Juhasan, H. Bambang Sunaryo SH, membenarkan adanya agenda pemanggilan ulang terhadap kliennya. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan tersebut sudah diperkirakan setelah Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi diperiksa penyidik pada Rabu (8/7/2026).
"Ya memang klien saya patut diduga sudah menjadi target yang akan dikorbankan. Setelah pemeriksaan Kadis dan Sekdis, semua telunjuk hanya mengarah kepada klien saya. Ini terlihat dari penyitaan barang milik klien saya yang surat penyitaannya tidak ditandatanganinya. Ini kan mencolok sekali permainannya," ujar Bambang, Kamis (9/7/2026).
Sorotan Bambang tidak berhenti pada proses pemeriksaan. Ia juga membandingkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Kota Bekasi di rumah kliennya dengan penggeledahan oleh kepolisian di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang ramai diberitakan publik.
Menurut Bambang, kedua penggeledahan tersebut menimbulkan persepsi publik yang sangat berbeda.
"Kalau penggeledahan di rumah Jampidsus, publik menilai ditemukan isi brankas berupa batangan emas dan lembaran uang dollar sehingga muncul penilaian bahwa ada kekayaan luar biasa. Lah kalau di rumah Kabid Pasar, yang diusut kasus dugaan pungli MCK Rp80 juta, tetapi pakaian dalam wanita di lemari sampai diacak-acak. Ini kan memalukan korps kejaksaan sendiri," sindirnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak sebanding dengan perkara yang sedang ditangani dan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Bambang juga mengaku prihatin terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Kasus dugaan pungli ini terlalu dipaksakan. Nilainya sekitar Rp80 juta, sementara biaya penanganannya diperkirakan bisa lebih besar dari itu," ujarnya.
"Saya prihatin atas kinerja penegak hukum di kejaksaan. Banyak oknum-oknum yang jauh dari profesionalitas," sambungnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga kini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan pungli pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin disebut masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut dugaan pungli, juga memunculkan perdebatan mengenai prosedur penggeledahan, proporsionalitas tindakan penyidik, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa.(*)



