![]() |
| Massa unjuk rasa dari FGPCR di depan kantor Kejari Ciamis |
inijabar.com, Ciamis – Aksi unjuk rasa Forum Gerakan Publik Ciamis Raya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Selasa (7/7/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Massa memilih membubarkan diri setelah menolak audiensi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis dan tetap meminta bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri.
Dalam aksi tersebut, demonstran yang terdiri dari unsur Poros Naker, Poros Informasi, dan Fakta Publik menyampaikan tujuh tuntutan terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka meminta Kejari Ciamis mengawal pelaksanaan program di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran agar bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan wewenang.
Perwakilan Kejari Ciamis yang menemui massa adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Herris Pryadi. Ia menerima perwakilan demonstran di ruang kantor Kejari Ciamis untuk menyampaikan penjelasan mengenai sikap institusinya.
Menurut Herris, pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejari Ciamis masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan maupun kebijakan yang akan diterapkan terhadap program tersebut.
Namun penjelasan tersebut tidak diterima oleh peserta aksi. Massa menolak diajak melakukan audiensi di dalam ruangan karena sejak awal mereka meminta agar dapat berdialog langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, bukan perwakilan.
Karena tuntutan tersebut tidak terpenuhi, massa memutuskan mengakhiri aksi dan membubarkan diri secara tertib.
Sebelumnya, Forum Gerakan Publik Ciamis Raya mendesak Kejari Ciamis meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG, membuka kanal pengaduan masyarakat, menyelidiki setiap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan program tersebut.
Koordinator aksi, Prima Pribadi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan pemerintah dan tidak menjadi celah bagi praktik penyimpangan anggaran.(edo)



