Sprindik Kejari Kota Bekasi di Kasus MCK Bantargebang Salah Tanggal, Kuasa Hukum: Bukti Kinerja Lemah

Redaktur author photo


Sprindik yang ditandatangan awal Februari 2025 oleh Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari meski kemudian dirubah pada April tahun 2026


inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan kejanggalan administrasi dalam penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang kembali menjadi sorotan. Kali ini adanya perbedaan tahun pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar pemanggilan saksi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari SH.

Dalam dokumen yang beredar, surat permintaan keterangan tertanggal 27 Maret 2026 mencantumkan dasar penyidikan berupa Sprindik Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.1/02/2025 tanggal 27 Februari 2026.

Di sisi lain, surat panggilan saksi berikutnya tertanggal 21 April 2026 menggunakan dasar Sprindik Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.

Perbedaan penomoran dan tahun tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah sekadar kesalahan pengetikan (typo) atau terdapat persoalan administrasi yang lebih serius.


Sorotan semakin menguat karena muncul informasi bahwa Sprindik awal disebut-sebut Februari bertahun 2025, dokumen itu ditandatangani oleh Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari yang diketahui baru menjabat sebagai Kajari Kota Bekasi sekitar Juli 2025. Selain itu, nama Juhasan Anto Suseno baru menjabat sebagai Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi pada November 2025.

H.Bambang Sunaryo SH selaku Kuasa Hukum dari terperiksa Juhasan mengatakan, secara hukum, kesalahan penulisan tanggal atau nomor surat tidak otomatis membatalkan proses penyidikan apabila hanya bersifat administratif dan substansi hukumnya tetap sah.

Namun demikian, apabila kesalahan tersebut menyangkut legalitas pejabat penandatangan, waktu penerbitan dokumen, atau keabsahan Sprindik, maka hal itu dapat menjadi objek pengujian dan dipersoalkan dalam proses hukum.

"Masa sekelas bu Kajari tidak membaca sprindik yang mau dikeluarkan. Itu memyangkut nasib orang loh,"ujarnya. Sabtu (4/7/2026)

Prinsip administrasi pemerintahan juga menghendaki setiap dokumen resmi memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas, sehingga setiap kekeliruan penting semestinya segera diperbaiki melalui mekanisme resmi, bukan dibiarkan menjadi polemik.

Kasus yang nilai dugaan punglinya sekitar Rp80 juta kini justru diiringi perdebatan mengenai administrasi penyidikan.

Kajari Kota Bekasi perlu memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Berkaca pada Kasus Kejari Karo

Kasus ini mengingatkan publik pada polemik Kejaksaan Negeri Karo yang sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Saat itu, Kepala Kejari Karo mengakui adanya kesalahan penulisan istilah dalam surat resmi yang membedakan frasa "pengalihan penahanan" dengan "penangguhan penahanan". 

Kesalahan tersebut kemudian menjadi perhatian DPR karena dokumen penegakan hukum dituntut memiliki ketelitian tinggi.

Meski substansi kedua perkara berbeda, terdapat kesamaan bahwa keduanya sama-sama menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas administrasi dokumen kejaksaan.

"Perbedaanya, Kajari Kota Bekasi main tandatangan saja, apa tidak dibaca terlebih dahulu nomer dan tanggal nya. Kalau begitu kinerja bu Kejari Kota Bekasi memang lemah,"pungkas advokat senior ini.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini