Buntut Gugatan Hutang Piutang, Apartemen dr Tifa Disita PN Jaksel

Redaktur author photo
Apartemen milik dr.Tifa di wilayah Tebet Jakarta Selatan disita petugas PN Jaksel

inijabar.com, Jakarta – Eksekusi riil terhadap aset milik Tifauzia Tyassuma atau yang biasa dikenal dr. Tifa resmi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

Langkah pembacaan penetapan sita ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum inkrah atau tetap terkait gugatan perkara utang piutang yang teregistrasi dengan Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel (29/6/2026).

‎Perkara ini bermula dari hubungan pertemanan lama antara dr. Tifa dengan pihak penggugat, Sofia Natalie, sejak tahun 2014 di sebuah bisnis MLM (Multi Level Marketing) produk herbal. Sofia membeberkan bahwa pada tahun 2019, dr. Tifa mulai meminjam uang kepada dirinya hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah yang awalnya diberikan atas dasar kepercayaan.

‎"Selama satu tahun itu, uang yang sudah saya transfer ke dia sekitar Rp145 juta tanpa ada perjanjian apa-apa antara saya dengan dia, cuma hanya kepercayaan saja," ungkap Sofia Natalie usai menyaksikan eksekusi, di lokasi apartemen milik dr. Tifa, Senin (29/6/2026).

‎Sofia juga menjelaskan setelah bertahun-tahun tanpa ada itikad baik mengembalikan pinjaman itu dengan cicilan, akhirnya dirinya berinisiatif membuat surat perjanjian resmi dan mengkonversi sisa utang tersebut ke dalam bentuk emas seberat 223 gram. Namun, setelah perjanjian tersebut dibuat, dr. Tifa kembali melakukan wanprestasi.

‎"Ternyata dia hanya mampu membayar cicilan pinjamannya selama 8 bulan, itu pun hanya mampu membayar total cicilannya 8 gram emas dari 223 gram emas," jelas Sofia.

‎Akibat kemacetan pembayaran tersebut, kasus bergulir ke pengadilan. Berdasarkan putusan inkrah, dr. Tifa kini diwajibkan menyerahkan sisa kewajiban cicilan emas yang apabila dirupiahkan nilainya ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

"Sisa dari putusan pengadilan, dia harus menyerahkan 207 gram emas koma 207. Kemungkinan sekitar Rp 2,6 juta ya (per gram). Dikali dua saja ya berati sekitar Rp 520-an juta lah ya," tambah Sofia.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Sofia Natalie, dari Kantor Hukum Merdiansyah & partners, Budhy Merdiansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan kelonggaran melalui somasi. Dokter Tifa sempat mengembalikan dana Rp15 juta di awal, tetapi setelah itu menghilang tanpa ada kabar hingga gugatan Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎"Ditagih pun tidak ada kabarnya. Telepon tidak ada, ya sudah kita masukkan gugatan ke pengadilan," kata Budhy Merdiansyah.

‎Baginya kata Budhy, putusan pengadilan sejatinya telah keluar sejak akhir tahun lalu. Pihak pengadilan pun juga sudah melayangkan teguran hukum (Aanmaning) sebanyak dua kali pada awal tahun 2026, tetapi selalu diabaikan oleh dr. Tifa.

‎"Awal tahun 2026 ini, itu ada aanmaning dua kali, tapi beliau juga tidak hadir. Akhirnya sampailah pada penetapan sita pada hari ini," terangnya.

‎Mengenai objek sita di kawasan Tebet, Budhy memastikan bahwa aset apartemen tersebut sah tercatat atas nama dr. Tifa berdasarkan konfirmasi dari pihak pengelola apartemen.

"Aset apartemen. Iya, itu apartemen atas nama dia, dr. Tifa," ujar Budhy.

Pihak pemohon menegaskan akan terus mengawal tahapan berikutnya dari pengadilan. Jika dr. Tifa tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, prosedur pengosongan fisik unit apartemen hingga proses lelang akan segera disiapkan.

"Biasanya sih setelah ini, ada proses eksekusi pengosongan, habis itu lelang. Kita atur saja nanti bagaimana baiknya," tegas Budi mengenai langkah hukum ke depan.

Kendati demikian, mengingat kliennya merupakan seorang pensiunan berstatus single parent yang memiliki anak berkebutuhan khusus, Budhy bilang pihaknya masih berharap ada penyelesaian damai tanpa harus sampai ke meja lelang.

"Harapan saya sih kewajiban itu segera dibayar, sehingga tidak perlu terjadi lelang. Klien saya ini sudah single parent, pensiun, terus anaknya juga punya kebutuhan khusus. Mengingat hal itu waktu dia minta tolong itu dahulu itu juga ditolong dengan ikhlas, jadi ya dikembalikan dengan ikhlas lah sekarang," pungkas Budhy. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini