![]() |
| H.Bambang Sunaryo dan Rekan selaku Kuasa Hukum SM saat jumpa pers |
inijabar.com, Kota Bekasi – Proses penggeledahan rumah Kabid Pasar Didagperin Kota Bekasi Juhasan di wilayah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bakal berbuntut panjang.
Kasus nya sendiri terkait dugaan pungutan liar (pungli) proyek fasilitas MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta.
Kejari Kota Bekasi yang terlihat sangat ofensif menunjukan power nya seolah tengah menangani kasus koruptor ratusan miliar.
Kuasa hukum korban, Bambang Sunaryo SH, saat jumpa pers mengungkapkan kliennya berinisial SM mengalami perlakuan yang dinilai melampaui batas saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Senin (29/6/2026).
"Penggeledahan secara konstitusi memang dibenarkan. Tetapi pelaksanaannya menurut kami terdapat cacat prosedur, cacat hukum, bahkan diduga terjadi pelecehan seksual secara verbal terhadap klien kami," tegas Bambang, Jumat (3/7/2026) malam.
Ia menyebut, saat penggeledahan berlangsung, kliennya mengaku tidak didampingi kuasa hukum dan tidak diperlihatkan surat tugas maupun dokumen yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Menurut Bambang, menunjukkan surat tugas merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Mengaku Ditanya Soal Hubungan Suami Istri
Yang paling disorot adalah pengakuan SM mengenai sejumlah pertanyaan pribadi yang dinilai sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan pungli MCK.
SM mengaku salah satu penyidik menanyakan apakah dirinya masih tidur satu ranjang dengan suaminya, apakah suaminya masih sering pulang ke rumah, hingga mempertanyakan dirinya merupakan istri yang keberapa.
"Dia bertanya, 'Ibu masih tidur bareng kan?' Saya langsung merinding. Ini kan masalah pekerjaan, kenapa sampai masuk ke urusan pribadi," ungkap SM.
Selain itu, ia mengaku petugas membuka lemari hingga memeriksa pakaian dalam miliknya saat proses penggeledahan berlangsung.
Pengakuan tersebut memicu pertanyaan mengenai batas profesionalisme dalam pelaksanaan penggeledahan oleh aparat penegak hukum, khususnya ketika objek yang diperiksa berada di ruang privat keluarga.
Soroti Penetapan Target Penyidikan
Suami SM diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi. Namun Bambang mempertanyakan mengapa kliennya menjadi sasaran utama penyidikan, padahal baru menjabat kurang dari satu tahun.
Menurutnya, revitalisasi Pasar Bantargebang telah berlangsung jauh sebelum kliennya menduduki jabatan tersebut.
"Apakah seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pejabat yang baru menjabat kurang dari setahun? Rumahnya sudah diacak-acak, keluarganya mengalami tekanan psikologis. Ini patut dipertanyakan," katanya.
Akan Dilaporkan ke Jamwas, Komjak, DPR RI hingga Komnas Perempuan
Atas dugaan pelecehan verbal tersebut, Bambang memastikan pihaknya akan menempuh berbagai jalur pengaduan.
Laporan akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi III DPR RI, serta Komnas Perempuan.
Menurutnya, dugaan pelecehan terhadap perempuan tidak boleh dianggap sepele meskipun terjadi dalam proses penegakan hukum.
"Silakan aparat menegakkan hukum dengan tegas. Tetapi jangan sampai proses penegakan hukum justru melahirkan dugaan pelanggaran hukum baru yang mencederai hak-hak warga negara," tegas Bambang.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena tidak lagi hanya menyangkut dugaan pungli proyek MCK Pasar Bantargebang, tetapi juga menyentuh isu profesionalisme penyidik, perlindungan hak perempuan, serta kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum dalam menjalankan kewenangannya.(pandu)



