Sengketa Ketenagakerjaan PT Epson Deadlock, FSPGI Akan Bawa Kasus ke Komisi IX DPR dan Satgas PHK

Redaktur author photo
Aksi unjuk rasa buruh Epson

inijabar.com, Depok — Aksi unjuk rasa yang digelar massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) selama tiga hari di depan gerbang PT Indonesia Epson Industry, Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi berujung pada kebuntuan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Meski telah memasuki hari ketiga para buruh tetap menyerukan hak-haknya. Pihak serikat buruh menilai bahwa manajemen justru menunjukkan sikap arogansinya dan melakukan praktik diskriminasi yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di tengah permasalahan ini.

Namun dilain sisi, tudingan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum perusahaan yang menegaskan bahwa semua tindakannya tersebut telah sesuai prosedur hukum.

Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais, mengungkapkan kekecewaannya setelah bertemu langsung dengan pihak jajaran manajemen, termasuk dengan Presiden Direktur PT Epson Indonesia, Emile Pattiwael. Menurutnya, manajemen menutup pintu musyawarah terkait tuntutan masa buruh yang diantaranya mempekerjakan kembali 11 orang karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta kejelasan nasib pekerja kontrak.

"Dalam pertemuan di situ saya menangkap adanya arogansi, kesombongan, dan keangkuhan. Karena setelah saya mengajak, ayo kita selesaikan masalah ini, secara musyawarah mufakat. Pekerjakan kami kembali, yang kedua, mengenai permasalahan kontrak kita bicarakan. Nah, yang ketiga, permasalahan disiplin kita bicarakan baik-baik. Kita jalin hubungan komunikasi yang lebih baik," ujar Abdul Bais saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa, kawasan Ejip, Cikarang, Jumat (3/7/2026).

Lanjut Abdul Bais mengatakan bahwa pihak perusahaan bersikeras membawa persoalan PHK ini ke ranah hukum dan meminta agar aksi buruh tidak mengganggu jalannya proses produksi pabrik.

"Perusahaan menyatakan bahwa PHK ini harus diputuskan secara hukum. Yang kedua dia minta, ya, dalam melakukan aksi-aksi jangan mengganggu proses produksi perusahaan," kata Bais.

Menanggapi imbauan perusahaan, baginya sebuah aksi unjuk rasa atau mogok kerja merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi. Namun secara alamiah pasti memberikan dampak bagi operasional perusahaan.

Tudingan Union Busting dan Dualisme Serikat Buruh

Akar permasalahan ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan adanya dualisme serikat buruh di internal PT Epson Indonesia. Bais menuding manajemen telah melakukan tindakan diskriminatif dan tidak adil terhadap keberadaan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) yang baru saja terbentuk, hanya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang diakui oleh perusahaan.

"Malam ini, hentikan yang namanya diskriminasi, hentikan yang namanya ketidak adilan. FSPMI diberikan sekretariat, fasilitas pemotongan iuran, diberikan dispensasi. Tapi FSPGI yang sudah punya pencatatan legalitas resmi, itu tidak diakui, itulah salah satu alasan union busting," ungkap Bais.

Abdul Bais juga membeberkan adanya indikasi penolakan dari pihak PT Epson terhadap rencana kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang untuk menjembatani persoalan ini. Menurutnya, penolakan tersebut tertuang secara tertulis dalam surat resmi dengan alasan yang sarat akan kepentingan politis.

"Dan kami juga meminta dalam tuntutan, hari ini ya, jangan tolak kedatangan Wamenaker. Wamen pengen datang, dua kali punya rencana, dia ditolak gitu. Dengan alasan politis, ya kan? Politisnya ya karena apa? Karena dia (Perusahaan Epson) punya hubungan ya, karena keberadaan FSPMI. Ada FSPMI dia berhubungan dengan penasihat khusus presiden tentang ketenagakerjaan, ada, jelas tertulis itu! Dan ditembuskan kepada penasihat khusus ketenagakerjaan," ungkap Bais.

Dia menambahkan bahwa FSPGI telah menyerahkan daftar resmi sebanyak 4.466 orang anggota dari karyawan Epson kepada manajemen. Namun dirinya menyayangkan mengapa hingga hari ini keberadaan mereka tetap tidak diakomodir oleh perusahaan.

Akibat kebuntuan kesepakatan dari tuntutan ini, FSPGI juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi mulai dari mogok kerja, unjuk rasa dengan menghimpun gabungan elemen aliansi serikat pekerja nasional, boikot produk bahkan akan membawa kasus ini ke ranah legislatif serta melapor ke Satgas PHK Ketenagakerjaan dan DPR RI.

"Kita juga nanti akan menempuh upaya jalur lainnya dengan melibatkan bantuan anggota DPR RI gitu. Kita akan lapor tuh ke DPR, komisi IX DPR, minta audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bahkan kita juga akan melaporkan kasus ini lagi ke Satgas PHK, meski sebelumnya juga sudah laporkan pada 29 Juni 2026 lalu," jelas Bais.

Lebih lanjut, Bais menegaskan bahwa ketimpangan perlakuan dalam penegakan aturan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi ini tidak bisa dibiarkan. Dia juga menyoroti adanya disparitas keputusan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, meskipun memiliki pola bisnis yang serupa.

"Ini menjadi preseden buruk. Mengapa di perusahaan lain, seperti Yamaha, Pengawas Ketenagakerjaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menetapkan berubah status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bahwa pola kerja by order tidak bisa menjadi legitimasi untuk terus-menerus menggunakan sistem kontrak, sementara di Epson dengan sistem kerja by order, pengawas ketenagakerjaan membolehkan terus menerus PKWT maka kami menuntut keadilan yang setara," tegasnya.

Menurut Bais, pihaknya akan memegang data kuat bahwa perusahaan sebenarnya tidak mampu memenuhi kewajiban administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yakni bukti tertulis mengenai rincian jenis pekerjaan penunjang serta daftar tenaga kerja tambahan yang sah. 

Dia menilai bahwa ketidakmampuan perusahaan menunjukkan bukti tersebut pada pemeriksaan khusus sebelumnya, seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas. Meski demikian, Bais menyatakan bahwa pihak serikat pekerja sebenarnya telah bersepakat menawarkan melalui skema 'Regular Permanency' atau pengangkatan karyawan tetap secara bertahap.

"Kami memang sempat bersepakat dengan perubahan status tidak dilakukannya pemeriksaan khusus ulang, yakni dengan pengangkatan 45 orang pekerja menjadi karyawan tetap setiap tiga bulan sekali. Ini adalah itikad baik untuk menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi pekerja," tambahnya.

Namun, status tersebut tampaknya diabaikan oleh pihak manajemen. Bais pun memperingatkan apabila pihak perusahaan terus-menerus menutup diri dan menolak 'Permanency Reguler' sesuai kesepakatan maka kami meminta Reksus (Pemeriksaan Khusus) ulang secara transparan. Maka serikat pekerja tidak akan ragu untuk meningkatkan eskalasi perjuangan mereka.

"Kami ingatkan kepada manajemen PT Epson, jangan sampai masalah ini berlarut-larut, kami juga menuntut nota pemeriksaan khusus ulang terkait PKWT harus segera dibuka dan diserahkan kepada pihak pekerja. Jika hak-hak dasar ini terus dikebiri, kami tidak akan tinggal diam, kami siap menggunakan seluruh instrumen hukum dan solidaritas serikat pekerja untuk memastikan keadilan bagi para buruh," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan dan aksi unjuk rasa serikat buruh tersebut, pihak PT Indonesia Epson Industry melalui Kuasa Hukumnya, Salahudin Gaffar memberikan klarifikasi resmi. Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja, dia membantah tudingan tersebut, Salahudin berkelakar bahwa perusahaan telah memiliki dasar hukum dan alasan yang berbeda-beda terhadap masing-masing pekerja.

Menurutnya, dari PHK tersebut terdapat pekerja yang dinilai tidak memenuhi standar produktivitas, ada pula yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bahkan sebagian telah berstatus terlapor dalam dugaan tindak pidana.

“Ada pekerja yang hanya 3D, datang, duduk, duit. Sementara rekan-rekannya bekerja sampai basah oleh keringat. Kalau kewajiban hubungan kerja tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya dilansir dari media portal indexbekasi.com, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengakui bahwa hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana yang disebutkan, sehingga status tersebut masih berada dalam proses hukum.

Salahudin juga menyoroti mekanisme PHK yang dilakukannya setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut interpretasi hukumnya, ketentuan tersebut menjadikan pemberitahuan PHK bersifat wajib, di mana perusahaan cukup menyampaikan pemberitahuan PHK kepada pekerja yang kemudian diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak secara tertulis.

Dalam perkara PT Epson, dirinya mengklaim bahwa perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap menjalankan dua kali perundingan bipartit sebelum melanjutkan proses kepada mediator hubungan industrial.

Salahudin mengatakan mediator kemudian berpendapat bahwa penyelesaian mengacu pada Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021, sehingga yang diperlukan adalah laporan PHK kepada instansi ketenagakerjaan.

“Perusahaan sudah melaporkan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan posisi kedua belah pihak yang sama-sama bersikeras pada argumen hukum masing-masing, kelanjutan nasib hubungan industrial di PT Indonesia Epson Industry kini berada di tangan pihak instansi ketenagakerjaan serta proses hukum yang berjalan. Apakah pintu dialog bipartit akan kembali terbuka atau perselisihan ini harus berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini