![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Krisis kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai semakin mengkhawatirkan. Harapan ribuan PPPK untuk memperoleh penyesuaian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dari Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta per bulan hingga kini belum juga terwujud.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kekhawatiran akan munculnya persoalan sosial akibat terus menurunnya daya beli para aparatur pemerintah.
Ketua Jeko (Jendela Komunikasi), Hendrik, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada kondisi fiskal tanpa memperhatikan kesejahteraan aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
"PPPK adalah pelayan publik yang setiap hari menjalankan tugas negara. Sangat ironis jika mereka justru harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilannya tidak lagi sebanding dengan kenaikan biaya hidup. Jangan sampai negara membiarkan lahirnya bencana sosial akibat menurunnya kesejahteraan para pegawai," tegas Hendrik. Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.60-ORG/II/2026 yang menjadi acuan pembahasan penyesuaian penghasilan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Implementasi kebijakan harus benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan PPPK.
Hendrik menyoroti masih adanya ketimpangan antara PPPK yang diangkat pada tahun 2023 dengan PPPK yang diangkat pada tahun 2025, serta belum adanya formulasi kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara.
"Pembahasan di TAPD selama ini lebih banyak berkutat pada kemampuan fiskal daerah dan target pendapatan. Padahal, kesejahteraan pegawai juga merupakan investasi pelayanan publik. Aparatur yang sejahtera akan bekerja lebih optimal melayani masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, cicilan rumah, hingga biaya kesehatan membuat penghasilan yang diterima banyak PPPK semakin tidak memadai.
"Kalau kesejahteraan pegawai terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kehidupan keluarga PPPK, tetapi juga kualitas pelayanan publik. Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan," katanya.
Hendrik juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun kebijakan yang lebih adil agar otonomi daerah tidak menimbulkan kesenjangan kesejahteraan antarpegawai di berbagai wilayah.
"Kami meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik justru menjadi kelompok yang paling terdampak oleh keterbatasan anggaran. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aparatur memperoleh penghidupan yang layak sesuai amanat konstitusi," pungkasnya.
Desakan peningkatan kesejahteraan PPPK terus menguat di berbagai daerah. Para pegawai berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penyesuaian TPP sehingga mereka dapat menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat tanpa harus mengorbankan kebutuhan dasar keluarganya.(*)



