![]() |
| SM selaku korban dugaan pelecehan verbal saat penggeledahan di rumahnya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dilaporkan ke Komnas Perempuan |
inijabar.com, Jakarta– Dugaan pelecehan verbal yang dialami seorang perempuan berinisial SM saat proses penggeledahan rumahnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadi sorotan. Merasa hak dan martabatnya sebagai perempuan dilanggar, SM didampingi kuasa hukumnya H. Bambang Sunaryo, SH., MH. serta aktivis perempuan Nyimas Sakuntala Dewi melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
SM diketahui merupakan istri dari Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang tengah diperiksa dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta.
Merasa Dilecehkan Saat Penggeledahan
Berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan ke Komnas Perempuan, dugaan pelecehan tersebut terjadi saat penggeledahan rumah SM di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam laporannya, SM mengaku menerima ucapan atau komentar yang dinilai bernuansa seksual, merendahkan martabat perempuan, serta menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Dugaan tersebut kini dimintakan penanganan dan pendampingan kepada Komnas Perempuan.
Pihak pelapor menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menghambat proses penyidikan perkara yang sedang berjalan, melainkan meminta adanya perlindungan terhadap hak-hak korban serta penelusuran atas dugaan pelanggaran etik dan perlakuan yang tidak pantas terhadap perempuan.
Aktivis Perempuan: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Martabat Perempuan
Aktivis perempuan Nyimas Sakuntala Dewi mengatakan dirinya mendampingi SM karena merasa persoalan tersebut menyangkut perlindungan terhadap perempuan.
"Saya sebagai aktivis perempuan diminta oleh ibu ini (SM) untuk mendampingi pelaporan ke Komnas Perempuan. Jadi sebagai perempuan saya tergerak untuk membela hak dan martabatnya SM. Soal kasus suaminya biar menjadi wilayah kuasa hukumnya," ujar Nyimas di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan, namun harus tetap menjunjung etika dan menghormati hak setiap warga negara.
"Bagi saya penyidikan suatu kasus oleh APH silakan saja, tapi jangan sampai melanggar etika dan adab, apalagi terhadap perempuan," tegasnya.
Nyimas juga berharap pimpinan Kejari Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.
"Ibu Kejari Kota Bekasi sebagai perempuan pasti memahami kondisi psikologis perempuan jika mendapat perlakuan yang tidak pantas. Tolong benahi jajarannya," katanya.
Kuasa Hukum: Komnas Perempuan Terima Laporan
Kuasa hukum SM, H. Bambang Sunaryo, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kronologi lengkap dugaan pelecehan verbal kepada Komnas Perempuan.
"Alhamdulillah tadi kami diterima dengan baik di Komnas Perempuan dan membuat laporan kronologis kejadian dugaan pelecehan verbal pada SM," ujarnya. Rabu (8/7/2026)
Menurut Bambang, dugaan perlakuan tersebut terjadi ketika penggeledahan dilakukan di rumah yang saat itu hanya dihuni oleh SM bersama anaknya.
Ia juga menegaskan laporan ini berfokus pada perlindungan hak perempuan dan tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani Kejari Kota Bekasi.
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga melaporkan dugaan pelecehan verbal ke Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Jamwas dan Komjak.
"Hari ini kami roadshow memasukan juga laporan dugaan pelecehan verbal oknum Kejari Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Jamwas, dan Komjak,"bebernya.
Di sisi lain, Bambang turut menyinggung agar aparat penegak hukum juga mengusut proyek-proyek bernilai besar.
"Renovasi Pasar Bantargebang senilai Rp42 miliar juga harus diusut, jangan hanya perkara yang nilainya kecil," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelecehan verbal tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejari untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pelapor.(*)



