inijabar.com, Kota Bekasi – Wacana penghapusan atau pembatasan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD memunculkan kegelisahan di kalangan anggota DPRD di daerah.
Mereka mempertanyakan, jika aspirasi hasil reses tidak lagi dapat diwujudkan melalui penganggaran, lalu apa fungsi reses yang setiap tahun menyerap biaya dari APBD?
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut anggaran, tetapi juga menyentuh hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Reses selama ini merupakan instrumen resmi bagi anggota DPRD untuk menjaring kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan lingkungan, fasilitas publik, hingga pelayanan sosial.
Namun, kebijakan penguatan tata kelola yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru memperketat mekanisme Pokir agar tidak lagi menjadi ruang transaksi politik maupun proyek titipan.
KPK menegaskan bahwa Pokir tetap sah secara hukum, tetapi harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat, selaras dengan dokumen perencanaan daerah, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan hasil reses yang harus disampaikan sebelum penyusunan RKPD, diinput ke dalam SIPD, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Pokir yang terlambat bahkan hanya dapat dipertimbangkan pada perubahan APBD atau tahun anggaran berikutnya.
Di sinilah muncul pertanyaan kritis. Bila ruang Pokir semakin dibatasi atau bahkan dihapus dalam praktik penganggaran, apakah reses masih memiliki daya guna? Aspirasi masyarakat berpotensi berhenti sebagai catatan administrasi tanpa kepastian implementasi.
Di sisi lain, langkah KPK patut dipahami sebagai upaya menutup celah korupsi yang selama ini kerap muncul melalui praktik pengondisian proyek, permintaan fee, hingga intervensi terhadap OPD. Pengawasan diperketat agar Pokir kembali pada tujuan awalnya sebagai instrumen demokrasi, bukan alat transaksi anggaran.
Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan memilih antara menghapus Pokir atau mempertahankannya. Yang lebih penting adalah memastikan aspirasi hasil reses tetap memiliki jalur yang jelas dalam perencanaan pembangunan tanpa membuka peluang penyimpangan.
Bagi para wakil rakyat, kondisi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas reses. Jika aspirasi masyarakat tidak lagi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan, maka kepercayaan publik terhadap fungsi representasi wakil rakyat berpotensi menurun.
Pada akhirnya, reformasi tata kelola anggaran memang penting untuk mencegah korupsi. Namun, reformasi tersebut juga harus memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakilnya tidak ikut tergerus. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang menutup celah penyimpangan, tetapi juga menjaga agar suara rakyat tetap memiliki jalan menuju kebijakan publik.(*)



