Kebijakan Walikota Bekasi PPPK Jadi Guru Tuai Kritik, Pengamat: Jangan Asal Mutasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Kebijakan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengalihkan status ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penata Layanan Operasional menjadi tenaga pendidik terus menuai sorotan. Setelah mendapat kritik dari DPRD Kota Bekasi, kini kebijakan tersebut juga dipertanyakan kalangan pengamat pendidikan.

Pengamat pendidikan Tengku Imam Kobul Yahya menilai langkah Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh hanya berlandaskan kebutuhan mengisi kekurangan guru, tetapi juga harus mengacu pada aturan, kompetensi, dan profesionalisme tenaga pendidik.

Menurutnya, tidak semua PPPK dapat langsung dialihkan menjadi guru hanya karena memiliki ijazah sarjana.

"PPPK tidak bisa sembarang menjadi guru. Harus sesuai kompetensi, linier dengan mata pelajaran yang akan diampu, minimal berpendidikan S1 dan lebih baik lagi sudah memiliki Sertifikat Pendidik," ujar Tengku Imam Kobul Yahya.

Ia menjelaskan, khusus jenjang Sekolah Dasar (SD), hanya lulusan program studi tertentu yang dapat mengajar sesuai ketentuan.

Di antaranya lulusan S1 PGSD, Pendidikan Matematika, Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Inggris, maupun Pendidikan Jasmani (Penjaskesrek). Sementara lulusan seperti S1 Ekonomi atau S1 Akuntansi tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi guru SD.

Begitu pula untuk jenjang SMP. Guru wajib memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampunya. Apabila berasal dari jurusan nonkependidikan, harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Pendidik sesuai bidangnya.

"Guru itu profesi khusus. Tidak semua orang bisa menjadi guru hanya karena memiliki ijazah sarjana," tegasnya.

Harus Diawali Pemetaan Kebutuhan Guru

Selain persoalan kompetensi, Tengku menilai Pemkot Bekasi perlu menyusun roadmap kebutuhan guru sebelum melakukan relokasi PPPK.

Menurutnya, pemerintah harus memetakan sekolah mana yang kekurangan guru, mata pelajaran apa yang dibutuhkan, hingga mempertimbangkan domisili pegawai yang akan dipindahkan.

Ia mencontohkan, apabila kekurangan guru terjadi di SMP Negeri 35 Bekasi di wilayah Pondokmelati, sementara PPPK yang dimutasi berdomisili di Bekasi Timur, maka penempatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena jarak yang cukup jauh.

"Harus dipetakan dulu kebutuhan guru di setiap sekolah, jurusan apa yang dibutuhkan, kemudian dicari SDM yang sesuai. Jangan sampai di satu sekolah guru berlebih, sementara sekolah lain tetap kekurangan," katanya.

Kebijakan Dinilai Perlu Kajian Matang

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan pengalihan PPPK dilakukan sebagai langkah darurat untuk mengatasi krisis guru di sekolah negeri.

Menurut Tri, apabila mutasi dibatalkan, proses belajar mengajar dikhawatirkan terganggu karena banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Namun, kebijakan tersebut sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Sejumlah anggota dewan menilai perubahan jabatan PPPK menjadi guru berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama apabila tidak didukung persetujuan instansi pembina kepegawaian dan tidak memenuhi persyaratan kompetensi.

Solusi Darurat atau Kebijakan Terburu-buru?

Krisis guru memang menjadi persoalan nyata di Kota Bekasi. Namun, menurut pengamat, solusi tidak cukup dilakukan dengan memindahkan pegawai ke jabatan guru tanpa analisis kebutuhan yang komprehensif.

Penyusunan roadmap kebutuhan guru, pemetaan formasi berdasarkan sekolah dan mata pelajaran, serta penempatan sesuai kompetensi dinilai menjadi langkah yang lebih tepat agar kebijakan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam dunia pendidikan.

Dengan demikian, kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi tanpa mengorbankan standar profesionalisme guru maupun kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah negeri Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini