![]() |
| Kantor Desa Sarimukti Kabupaten Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan yang melibatkan aparatur desa di wilayah Kabupaten Bekasi, kini mencuat ke ranah hukum.
Kepala Desa (Kades) Sarimukti Kecamatan Cibitung berinisial M, bersama seorang rekannya, S, resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang muka (down payment/DP) tanah, serta pinjaman dana senilai miliaran rupiah milik PT PMRU yang berada dibawah naungan Damai Putra Group (DPG).
Perkara itu terungkap, melalui laporan polisi bernomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Kasus tersebut bermula saat PT PMRU, berencana membeli empat bidang tanah di wilayah Desa Sarimukti, Kabupaten Bekasi, dan menyetorkan sejumlah uang DP melalui perantara S dan M.
Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengungkapkan bahwa uang DP yang seharusnya diserahkan kepada para pemilik tanah sebagai penjual, diduga kuat mandek dan tidak diteruskan oleh kedua terlapor. Alih-alih merampungkan transaksi, uang tersebut disinyalir tertahan di tangan oknum perantara tersebut.
"Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang pada saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar," ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).
Guna memenuhi kebutuhan modal tersebut, PT PMRU kemudian menggelontorkan pinjaman dana segar sebesar Rp 1 miliar kepada keduanya. Sebagai bentuk komitmen dan jaminan utang, M dan S menjaminkan dua bidang tanah, yang diikat melalui dua berkas Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta satu berkas perjanjian utang resmi.
Namun, pihak perusahaan belakangan mengetahui bahwa uang pinjaman senilai Rp 1 miliar tersebut, sama sekali belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya.
Ironisnya, saat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak korban, dua bidang tanah yang awalnya diagunkan sebagai jaminan utang tersebut diduga diam-diam telah dijual oleh terlapor kepada pihak lain.
"M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah, atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU," tegas Nimim.
Sampai saat ini, tim inijabar.com sudah berusaha menghubungi M untuk konfirmasi namun belum mendapatkan jawaban. Laporan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ini sekarang tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Pihak pelapor pun mendesak aparat, untuk segera mengusut tuntas aliran dana dan memperjelas status hukum para terlapor, demi menjamin kepastian hukum serta keamanan berinvestasi di wilayah Bekasi. (Pandu)



