Hibah Rp4,5 Miliar untuk Kejari Kota Bekasi di APBD 2026 Jadi Sorotan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi – Alokasi hibah sebesar Rp4,5 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam APBD Kota Bekasi Tahun 2026 menuai sorotan. Selain karena tidak disertai penjelasan rinci mengenai peruntukannya, hibah tersebut juga muncul di tengah peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian dana daerah kepada instansi vertikal.

Dalam dokumen APBD 2026 yang beredar, Kejari Kota Bekasi tercantum sebagai penerima hibah sebesar Rp4,5 miliar pada program Penataan Administrasi Pemerintahan di bawah Bagian Tata Pemerintahan. 

Namun dalam buku APBD 2026 tersebut hanya mencantumkan nama penerima, alamat kantor, dan nilai anggaran tanpa menjelaskan kegiatan atau program yang akan dibiayai.

Ketiadaan rincian penggunaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar kebutuhan, urgensi, dan manfaat yang akan diterima masyarakat dari hibah bernilai miliaran rupiah tersebut.

KPK: Instansi Vertikal Sudah Dibiayai APBN

Sorotan terhadap hibah tersebut semakin menguat setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah maupun bantuan lain kepada instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Menurut Setyo Budiyanto, instansi vertikal telah memperoleh anggaran operasional dari APBN sehingga tidak perlu lagi mendapatkan tambahan pembiayaan dari APBD. 

Dia juga mengingatkan bahwa pemberian hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan persepsi adanya kedekatan antara pemerintah daerah dengan lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum. 

Bahkan Budiyanto menyebut sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani memiliki pola pemberian bantuan atau fasilitas kepada instansi vertikal yang kemudian menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut. 

Pernyataan KPK tersebut disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Sejumlah pemerintah daerah bahkan menyatakan siap mengikuti arahan tersebut dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri mengenai penghentian hibah kepada instansi vertikal.

Meski hingga kini belum diketahui apakah hibah Rp4,5 miliar kepada Kejari Kota Bekasi masuk kategori yang dilarang atau masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan tertentu, keberadaan anggaran tersebut tetap layak mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Bekasi.

Transparansi Menjadi Kebutuhan

Publik tentu tidak serta-merta menilai hibah tersebut melanggar aturan. Namun transparansi menjadi hal yang wajib dilakukan mengingat nilai anggarannya mencapai Rp4,5 miliar dan penerimanya merupakan instansi vertikal penegak hukum.

Pertanyaan yang perlu dijawab Pemerintah Kota Bekasi antara lain:

- Apa dasar hukum pemberian hibah Rp4,5 miliar kepada Kejari Kota Bekasi?

- Program apa yang akan dibiayai dari dana tersebut?

- Apakah hibah tersebut merupakan usulan baru atau kelanjutan program sebelumnya?

- Apa manfaat konkret yang akan diterima masyarakat Kota Bekasi?

- Mengapa rincian penggunaannya tidak tercantum dalam dokumen yang beredar?

Di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas anggaran daerah, keberadaan hibah miliaran rupiah kepada instansi vertikal tanpa penjelasan detail berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. 

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan semangat pencegahan korupsi yang sedang didorong KPK dan Kemendagri.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini