Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka, Hibah Rp6 Miliar Diduga Dikorupsi

Redaktur author photo
Ketua KONI Majalengka Bakti Anugrah saat dibawa dari kantor Kejari Majalengka.

inijabar.com, Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka Bakti Anugrah dan Bendahara KONI Dhany Eka Rahadian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024-2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Majalengka melakukan penyidikan intensif selama sekitar tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026.

Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 64 saksi, empat ahli, serta menyita 111 dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik hingga kendaraan.

Apa Kasus Korupsi KONI Majalengka?

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Selama dua tahun anggaran, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp6 miliar, masing-masing Rp3 miliar pada tahun 2024 dan Rp3 miliar pada tahun 2025.

Penyidik menemukan dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, pemotongan dana cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak yang ternyata tidak pernah disetorkan ke negara, hingga penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.985.706.190.

Selain uang tunai Rp242 juta, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk telepon genggam, komputer, hard disk, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga dibeli menggunakan dana hibah KONI.

Dana Cabor Ikut Dipotong

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengungkapkan setiap cabang olahraga diduga mengalami pemotongan dana berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta dengan dalih pembayaran pajak.

Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan sehingga masuk dalam komponen kerugian negara yang dihitung Inspektorat.

Penyidik juga mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang menunjukkan kedua tersangka menikmati dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejari Majalengka menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," tegas Kepala Kejari Majalengka.

Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari guna kepentingan proses penyidikan.(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini