![]() |
| Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko. Dok:inijabar/Risky Andrianto |
inijabar.com, Depok – Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang mewajibkan penggunaan anggaran program Dana RW Rp 300 juta untuk kegiatan Wisata Keberagaman mendapatkan sorotan, salah satunya dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Menurutnya, program tersebut rentan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian uang negara. Karena, dinilai minimnya pemahaman atau kemampuan aparatur tentang prosedur administrasi dan tata kelola keuangan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam pedoman petunjuk teknis program Dana RW 2026 Pemerintah Kota Depok.
“Jadi karena aparatur RT, RW ini tidak mengerti tentang pengelolaan anggaran. Karena ini sudah berjalan programnya, yang jadi masalah adalah terkait pemahaman SDM-nya mampu atau tidak. Kalau tidak ada kemampuan dan tidak ada pemahaman terkait itu, sebaiknya didampingi oleh dinas terkait untuk menjalankan kegiatan program dana RW itu, salah satunya wisata keberagaman,” ujar B.D Hatmoko kepada awak media, Jumat(3/7/2026).
Lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi itu pun menyatakan bahwa setiap kegiatan pelaksanaan program pemerintah daerah memiliki potensi kerugian uang negara. Terlebih apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai berdasarkan Juknis (petunjuk teknis) dan Pedoman Spesifikasi.
“Kalau memang ada speknya, nah itu juga berpotensi semua ya. Bahkan bukan hanya program Dana RW saja ya,” kata B.D Hatmoko.
Maka dari itu, program yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Hatmoko mengingatkan agar para aparatur mulai dari Lurah dan RW dapat mematuhi jalannya program sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Karena di dalamnya, sangat jelas dan tertuang secara rigid serta merinci seperti apa uraian kegiatannya.
“Kegiatan-kegiatan itu harus rujukannya seperti apa? Ya, yang sudah ditetapkan selama ini oleh pemerintah daerah, ya silakan dilaksanakan. Makanya RW ini harus merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Hatmoko pun meyakini bahwa pemerintah daerah sudah merencanakan matang terhadap kegiatan Wisata Keberagaman di dalam program Dana RW Rp 300 juta. Terutama dalam hal dampak dari target capaian atau tujuan adanya pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kenapa dilaksanakannya kegiatan seperti itu. Capaian, target dan sasarannya kan pasti sudah jelas. Nah silakan dicocokkan apakah dalam juknis itu ada atau tidak, kalau misalkan tidak ada, ya jangan dilaksanakan gitu. Itu saja pedomannya, petunjuknya kan sudah ada para RW wajib berpedoman itu,” tandasnya.
“Sekarang kalau memang di dalam kegiatan itu tidak ada di pedoman atau petunjuk yang sudah ditetapkan, ya jangan dilaksanakan,” tambahnya.
Saat disinggung apakah ada pendampingan khusus dari petugas Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejari untuk mengawal program tersebut agar tetap berjalan sesuai aturan hukum. Kasi Intel Hatmoko enggan menjawabnya secara rinci. Namun dia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap jalannya program kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kalau untuk pendampingan sampai saat ini belum ada ya. Tapi kalau untuk mengawasinya, ya kalau diawasi tetap akan kita awasi. Apalagi kalau ada yang punya informasi apapun, di laporan kami, kalau ada potensi korupsi dan kerugian negaranya pasti akan kita awasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Depok kini menghentikan kegiatan Wisata Keberagaman untuk sementara waktu dan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap program tersebut. Menyusul setelah seorang peserta , warga Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengikuti kegiatan tersebut. (Risky)



